Mantan istri dari eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, mengungkapkan pembicaraan rumah tangganya menjelang keduanya diputus bercerai oleh pengadilan.
Hal itu disampaikan Rina saat dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).
Dalam pembicaraan itu, terungkap pesan dari Kosasih agar jika ada uang yang diterima untuk dimasukkan ke rekening Rina alih-alih ke rekening pribadinya.
"Apakah beliau [Kosasih] pernah meminta kepada Ibu, ini tidak bermaksud mengulang, kira-kira bahasanya seperti ini, 'nanti tolong ada uang masuk tapi masukkan ke rekeningmu, ya. Kalau ke rekening saya, nanti saya masuk penjara'. Ada enggak bahasa seperti itu?" tanya jaksa KPK dalam persidangan, Senin (25/8).
"Kapan itu, Bu?" tanya jaksa.
"Kalau tidak salah bulan September seingat saya 2020," ungkap Rina.
Rina mengaku sempat menanyakan maksud pesan yang disampaikan Kosasih tersebut. Namun, kata dia, Kosasih justru tidak memberikan jawaban.
"Ibu enggak tanya, 'maksud omonganmu apa?'" tanya jaksa.
"Saya ada tanya," jawab Rina.
"Apa jawabannya?" cecar jaksa.
"Ya tidak ada jawaban, tidak memberi keterangan," jawab Rina.
Sebelumnya, Antonius NS Kosasih didakwa terlibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Kosasih didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5) lalu.
Jaksa menuturkan, Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.
"Bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ucap jaksa.