TEMPO.CO, Jakarta - DPR menyetujui pemberian abolisi kepada terpidana kasus korupsi impor gula Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permohonan abolisi kepada Tom Lembong diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto lewat surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.
"Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain memberikan abolisi untuk Tom Lembong, DPR juga menyetujui usulan kepala negara memberikan amnesti kepada 1.116 orang. Salah satunya ialah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. "Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pertimbangan pemberian amnesti kepada seribuan terpidana itu agar tercipta persatuan. Terlebih lagi, kata dia, Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 pada 17 Agustus mendatang.
"Pertimbangannya pasti demi kepentingan bangsa dan negara," ujar Supratman di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dia juga mengatakan Presiden Prabowo menginginkan adanya rasa persaudaraan dan terciptanya kondusivitas. "Sekaligus membangun bangsa bersama dengan semua elemen politik," ucap politikus Partai Gerindra ini.
Sebelumnya Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Adapun Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.