Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025 yang diteken CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani yang ditujukan kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha.
Rosan menyebutkan, pemberian insentif dan tantiem untuk anggota Direksi BUMN dan anak usaha BUMN, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable).
Hal tersebut berlaku untuk tantiem dan insentif baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Selain itu, laporan keuangan tersebut juga bukan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation).
"Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya one-off (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau 'windfall', maka harus dikeluarkan dari perhitungan," kata Rosan dalam salinan surat edaran tersebut, dikutip Jumat (1/8).
Sedangkan untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, Rosan melarang untuk diberikan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Kebijakan terkait larangan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Komisaris serta pengetatan syarat terhadap Direksi BUMN ini berlaku sejak tahun buku 2025.
Kebijakan ditetapkan sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang beberapa kali diubah dengan terakhir UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengelolaan terhadap BUMN, investasi dividen yang berasal dari BUMN, dan operasional BUMN, sepenuhnya merupakan kewenangan BPI Danantara, Holding Operasional dan Holding Investasi.
Aturan ini ditetapkan dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik yang berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN dan semua pemangku kepentingan.