
Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, terdapat beberapa cuti yang dapat diambil. Salah satunya cuti besar PNS. Untuk bisa mengambilnya, terdapat ketentuan, syarat, dan durasi waktu yang dapat diambil.
Tidak semua PNS bisa mengambil cuti yang satu ini. Terlebih, cuti yang dapat diambil terbilang cukup lama dibandingkan dengan cuti-cuti lainnya.
Ketentuan Cuti Besar PNS

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti besar adalah cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus.
Cuti tersebut dapat digunakan untuk liburan, acara keluarga, atau sekadar istirahat atau memulihkan diri. Meski begitu, PNS tetap mendapatkan gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Ketentuan pengambilan cuti besar PNS adalah:
PNS berhak atas cuti besar setelah bekerja terus-menerus selama minimal lima tahun.
PNS yang mengambil cuti besar, maka cuti tahunan tahun berjalan akan hangus.
Jika seorang PNS sudah mengambil cuti tahunan di tahun yang sama sebelum mengajukan cuti besar, maka jumlah cuti tahunan yang telah digunakan akan diperhitungkan.
Apabila seorang PNS memiliki sisa hak cuti tahunan dari tahun sebelumnya, mereka masih dapat menggunakannya meskipun sedang mengambil cuti besar.
PNS yang ingin menunaikan ibadah haji untuk pertama kali dapat mengajukan cuti besar meskipun masa kerja mereka belum mencapai lima tahun dengan melengkapi jadwal keberangkatan resmi.
Setiap pengajuan cuti besar harus diajukan secara tertulis oleh PNS kepada pejabat berwenang.
Jika cuti besar yang diajukan kurang dari tiga bulan, sisa cuti yang tidak digunakan akan hangus dan tidak bisa diambil kembali.
Syarat Cuti Besar PNS

Syarat yang diperlukan untuk mengajukan cuti besar bagi PNS yakni:
Mengisi blangko cuti besar
Surat pengantar.
Foto kopi SK Pangkat Terakhir dilegalisir.
Foto kopi SK Jabatan (jika memiliki) yang dilegalisir.
Surat Pernyataan yang bersangkutan bahwa tidak pernah mengambil cuti apapun selama 5 tahun terakhir yang surat ditandatangani menggunakan meterai Rp10.000.
Surat Pernyataan yang disetujui kepala OPD yang ditandatangani kepala OPD dan pihak pengaju di atas meterai Rp10.000.
Waktu yang Dapat Diambil untuk Cuti Besar PNS

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti besar PNS dapat diterima selama tiga bulan secara berturut-turut.
Namun bagi PNS yang ingin mengambil cuti terusan, seperti cuti tahunan maka bisa mendapatkan tambahan. Artinya, PNS bisa mendapatkan cuti selama 3 bulan 12 hari dengan mengambil cuti besar dan cuti tahunan secara berkelanjutan.
Baca Juga: Peraturan tentang Cuti PNS Terbaru 2025 yang Resmi
Demikian penjelasan singkat tentang cuti besar PNS untuk ketentuan, syarat, dan durasi waktu yang dapat diambil. Semoga informasi di atas bermanfaat, terutama saat ingin mengambil liburan atau memulihkan diri agar lebih bersemangat untuk menjalankan tugas.(MZM)