MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membagikan cerita ketika mendekam di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia mengatakan selama menjalani proses hukum, kegiatan yang kerap dilakukan adalah berolahraga dan membaca buku. Dari kegiatan itu, ia mengaku kerap terjaga pada malam hari hingga terlambat bangun pagi.
"Saya ketagihan membaca buku, termasuk majalah Tempo," kata Tom saat ditemui di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Kegiatan tersebut, dia menjelaskan, dilakukan lantaran banyaknya waktu luang. Kegiatan membaca diakhiri dengan menuliskan pokok-pokok pikiran untuk membantu merawat nalar.
Sebelum dipenjara, Tom mengatakan telah rutin membaca laporan Tempo sebagai referensinya dalam memahami informasi publik. Tom mengaku telah menjadi pelanggan Tempo digital.
"Nah, saat di rutan dan lapas, saya minta tim untuk berlangganan versi cetak. Itu lebih menarik ketimbang bermain kartu," ujar Tom.
Pada 18 Juli lalu, Tom divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 750 juta, subsider kurungan enam bulan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi mengenai kebijakan impor gula pada periode 2015 hingga 2016.
Kendati begitu, majelis menyatakan Tom tidak memiliki niat jahat dan tak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula saat itu. Hakim beralasan, Tom divonis penjara karena merugikan negara sebesar Rp 194,72 miliar.
Dia dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun Tom mendapatkan abolisi. Pemberian abolisi kepada Tom Lembong diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.