
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap terpidana kasus dugaan korupsi pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Nursahir. Terpidana itu merupakan buron Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
“Tim Stgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang,” kata Kepala Puspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/8).
Anang mengatakan, Nursahir ditangkap di wilayah Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Riau pada Kamis (31/7). Kasus korupsi yang menjeratnya terjadi pada 2012.
Dalam kasusnya, Nursahir melakukan tindakan korupsi dalam pengadaan kapal motor 5 GT lengkap senilai Rp123 juta. Buron itu sudah terbukti bersalah berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp110 juta,” ucap Anang.
Nursahir tidak melawan saat ditangkap. Buron itu kini sudah diserahkan ke jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir untuk dieksekusi. (Can/P-2)