Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) meninjau ulang kebijakan penghentian sementara rekening dormant serta memastikan langkah yang diambil tidak mengabaikan hak-hak konsumen.
“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” kata Ketua BPKN Mufti Mubarok dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
BPKN akan menyampaikan nota keberatan resmi kepada PPATK dan meminta audiensi bersama lintas otoritas guna membahas dampak kebijakan ini secara menyeluruh, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur penonaktifan rekening yang aman dan adil.
Menurut Mufti, kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan.
Baca juga: Kemkomdigi-PPATK perkuat kolaborasi blokir rekening berantas judol
Ia menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Konsumen memiliki hak-hak seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa (Pasal 4 huruf a); hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan (Pasal 4 huruf c); serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa (Pasal 4 huruf d).
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.