
Sejumlah pulau di Indonesia dijual di situs asing Private Island Online. Dari penelusuran ada beberapa pulau yang dijual yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.
Selain itu, ada penjualan properti selancar di Pulau Sumba, NTT, Pulau Seliu dekat Pulau Belitung, dan Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.
Tidak hanya itu, ada tiga pulau yang disewakan antara lain Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pulau Joyo, Kepulauan Riau dan Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura.
Harga jual di situs itu bervariasi. Private Islands Online menginformasikan akan menjual Pulau Seliu dengan harga Rp 2 miliar. Ada pula harga pulau yang hanya tertulis ‘Upon Request’ atau berdasarkan permintaan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, apabila merujuk kepada Undang-Undang seharusnya pulau di Indonesia dimanfaatkan untuk kekayaan negara.

“Yang kedua, pulau-pulau itu berdasarkan Undang-Undang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kekayaan negara. Dan semuanya ada aturannya, semuanya juga ada proses izinnya. Harus segala sesuatu itu harus sesuai dengan aturan peruntukannya,” tutur Bima di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/6).
Status Kepemilikan Pulau
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid turut merespons isu kepemilikan sejumlah pulau di Indonesia yang dijual.
Nusron mengatakan, kepemilikan pulau oleh pihak asing sulit untuk terjadi. Sebab investor asing tidak bisa mempunyai Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
Jika ingin melakukan investasi maka perusahaan asing tersebut harus berbadan hukum Indonesia.

“Ketentuan orang asing atau badan hukum asing tidak boleh memiliki HGB apalagi SHM. Dengan adanya peraturan ini maka secara otomatis kami menjawab pulau-pulau itu tidak bisa dijualbelikan kepada pihak asing,” tutur Nusron di IPDN Jatinangor, Rabu (25/6).
“Kalau atau investor asing mau masuk, dia harus berbadan hukum Indonesia dan sifatnya badan hukum itu tidak memiliki, tapi mendayagunakan atau mendayafungsikan,” tambahnya.
Pembagian status kepemilikan pulau juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Penahanan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Penguasaan atas pulau-pulau kecil sebanyak 70 persen dari luas pulau harus sesuai arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan rencana zonasi pulau kecil tersebut.
Tak hanya itu, negara juga wajib mengalokasikan sebesar 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat.