BADAN Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar unjuk rasa di depan DPR, Selasa, 9 September 2025. Mereka mendesak pemerintah dan DPR segera memenuhi 25 tuntutan yang disebut sebagai 17+8 Tuntutan Rakyat.
Ketua BEM UI Atan Zayyid Sulthan Rahman menyebut beberapa poin utama belum tersentuh, di antaranya penghentian kenaikan tunjangan pejabat, penyelesaian isu outsourcing, serta pembahasan delapan tuntutan tambahan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Delapan tuntutan ini sama sekali belum dibahas oleh pemerintah. Bahkan ada pejabat publik yang menyatakan kalau dipenuhi semua bakal repot," ujar Atan.
Menurut Atan, pernyataan pejabat yang meremehkan tuntutan mahasiswa justru memicu amarah. "Jangan sampai masyarakat diremehkan dengan pemenuhan tuntutan setengah-setengah," kata dia.
Pernyataan itu merujuk pada ucapan Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto. Ia mengklaim semua tuntutan pengujuk rasa sudah didengar Presiden Prabowo Subianto. Namun, tidak semua tuntutan bisa dipenuhi.
"Kalau semua permintaan dipenuhi repot ya," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Wiranto mengatakan presiden yang akan menentukan tuntutan itu dipenuhi atau tidak. "Saya tentu menghadap beliau, dipanggil beliau, akan membicarakan hal-hal apa yang sebenarnya harus dilakukan pemerintah ya untuk mengatasi semua ini," ujar dia.
Sebelum UI, mahasiswa dari pelbagai kampus turut serta dalam rangkaian aksi ini. Mereka menilai parlemen dan pemerintah belum serius merespons desakan mahasiswa terhadap sejumlah isu strategis
Berdasarkan pemantauan Tempo melalui situs bijakmemantau.id, dari 17 tuntutan jangka pendek yang ditargetkan selesai pada 5 September 2025, baru tiga poin yang terlaksana. Ketiganya yakni pembekuan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR serta fasilitas baru, keterbukaan informasi anggaran dewan, dan dorongan kepada Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa anggota bermasalah.
Sejumlah poin lain disebut masih dalam tahap proses, seperti pembentukan tim investigasi independen atas kematian demonstran, sanksi partai kepada kader bermasalah, komitmen TNI tak masuk ruang sipil, hingga dialog pemerintah dengan serikat buruh. Namun sebagian besar tuntutan, termasuk penarikan TNI dari pengamanan sipil, penghentian kriminalisasi demonstran, dan penegakan hukum terhadap aparat, belum dijalankan.
Selain itu, delapan tuntutan tambahan dengan tenggat 31 Agustus 2026—meliputi reformasi DPR dan partai politik, revisi UU Kepolisian dan UU TNI, penguatan Komnas HAM, hingga pembahasan RUU Perampasan Aset—juga sebagian besar masih berstatus “belum”, kecuali tiga poin yang tercatat sudah mulai diproses.
Dinda Sabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini