
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM), Tiyo Ardianto, membentangkan poster #BebaskanKawanKami di hadapan Kapolda DIY dan anggota Komisi III DPR RI di Polda DIY, Rabu (2/7).
Tiyo menyampaikan aspirasi sembari membentangkan poster saat acara rapat dengar pendapat dalam rangka kunjungan kerja Komisi III DPR RI.
Acara juga dihadiri pejabat lain seperti Kejati DIY, Ketua Pengadilan Tinggi DIY, hingga Kepala BNNP DIY.
"Pada 1 Mei sampai hari ini, 14 kawan kami masih ditetapkan sebagai tersangka di Jakarta. 8 kawan kami massa aksi May Day masih ditetapkan sebagai tersangka di Semarang," kata Tiyo.
"Hal ini menodai semangat demokrasi. Pada hari ini dari Komisi III tidak ada satu pun komentar, tidak ada satu pun keprihatinan selama 2 bulan terakhir ini," tegasnya.
Tiyo mengatakan bicara hukum jadi tak berguna apabila keadilan tak ditegakkan. "Omong kosong bicara hukum ketika hukum itu tidak memberikan keadilan tetapi hanya jadi alat penguasa," katanya.

BEM UGM menuntut pembebasan rekan-rekannya yang ditahan usai aksi demonstrasi Hari Buruh di Semarang dan Jakarta.
"Bebaskan kawan kami, bebaskan kawan kami. Reformasi Polri," teriak Tiyo.
Kata Polda DIY
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan Ketua BEM UGM hadir sebagai salah satu tamu undangan dari Komisi III DPR RI.
"(Ketua BEM UGM hadir) Dalam rangka menerima masukan terkait RUU KUHAP," kata Ihsan dikonfirmasi.
Ihsan mengatakan aspirasi tersebut kemudian direspons oleh Komisi III DPR RI.
"Setelah acara tersebut pihak BEM UGM diterima langsung oleh anggota Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra Bapak Andi Amar Ma'ruf Sulaiman," kata Ihsan.