TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan apresiasi atas langkah pemerintah dan DPR yang memberikan abolisi atau keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan. "Kami harus apresiasi sikap kepala negara yang punya kepedulian terhadap penegakan hukum di negara ini," ujar Ari pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Ari mengatakan, setelah adanya persetujuan abolisi dari DPR, maka kliennya tinggal menunggu diterbitkannya keputusan presiden. Ia menilai diberikannya abolisi ini merupakan bentuk kehadiran negara. "Memang kasus ini dirasakan langsung oleh masyarakat bahwa ada pemasalahan dalam proses hukumnya Pak Tom Lembong ini," ujar Ari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dinilainya serius memperhatikan kasus hukum yang dijeratkan kepada kliennya. Dasco, yang juga Ketua Harian DPP Gerindra, yang mengumumkaan pemberian abolisi untuk Tom Lembong tersebut bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Kamis malam, pukul 21.00. Disebutkan, pemberian abolisi merupakan kelanjutan dari surat permohonan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR kemudian disetujui.
Supratman mengatakan, usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo. Dia mengatakan, dengan diberikannya abolisi tersebut, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong, yang juga eks tim pemenangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjut.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama. Mantan menteri perdagangan di kabinet Presiden Joko Widodo ini dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. Namun putusan itu menuai polemik karena meski dinyatakan bersalah, majelis hakim menyatakan Tom Lembong tidak terbukti menerima keuntungan pribadi.