
KPK melakukan penangkapan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Penangkapan ini dilakukan di Lapas Sukamiskin pada Minggu (29/6) malam.
Penangkapan dilakukan sesaat setelah Nurhadi dibebaskan dari Lapas Sukamiskin.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (30/6).
Budi menjelaskan, penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang telah menjerat Nurhadi sebelumnya.
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," jelas Budi.
Nurhadi memang sudah lama dijerat KPK dalam kasus pencucian uang. Namun KPK belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini. Termasuk konstruksi perkaranya.
Belum ada keterangan dari Nurhadi mengenai penangkapannya tersebut.

Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan.
Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Total uang yang diterima Nurhadi dan menantunya mencapai Rp 49.513.955.000. Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sempat buron dari KPK, Nurhadi ditangkap pada 1 Juni 2020. Dia pun kemudian langsung ditahan.