Kota Bandung, Jabar (ANTARA) - Badan Bank Tanah menyerahkan pedoman akuntansi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan pedoman tersebut disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan praktik akuntansi Badan Bank Tanah agar selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Penyerahan pedoman ini tidak sekadar simbolis, namun merupakan bagian dari upaya kami untuk membangun kepercayaan publik serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, khususnya tanah negara yang dikelola oleh Badan Bank Tanah," ujar Parman di Bandung, Jabar, Rabu.
Pedoman akuntansi tersebut disusun Badan Bank Tanah bekerja sama dengan tim akademisi Universitas Padjadjaran.
Ia menyebut pedoman itu diharapkan menjadi bentuk sinergi antara lembaga negara dan institusi pendidikan tinggi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, akurat, dan berorientasi pada kepentingan publik.
"Universitas Padjadjaran menjadi mitra strategis kami dalam penyusunan pedoman akuntansi ini. Kami percaya bahwa integritas tata kelola keuangan harus dibangun di atas fondasi keilmuan yang kuat," katanya.
Dia menambahkan keterlibatan akademisi Unpad tidak hanya memperkuat akurasi teknis pedoman, tetapi juga memberikan perspektif objektif yang memperkaya substansi dokumen tersebut.
"Diharapkan kolaborasi ini menjadi bentuk sinergi dengan institusi akademik demi mendorong pengelolaan keuangan yang transparan, tertib, dan akuntabel," kata dia.
Parman berharap sinergi antara Badan Bank Tanah dan BPK RI dapat semakin erat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas demi kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Bank Tanah mulai reforma agraria di PPU lewat penerbitan sertifikat
Baca juga: BPK serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan ke Badan Bank Tanah
Baca juga: Badan Bank Tanah komitmen sejahterakan masyarakat lewat penataan tanah
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.