Jakarta (ANTARA) - PT Bank Danamon Indonesia Tbk atau Bank Danamon mengaktifkan kembali rekening yang mengalami penghentian sementara atau diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami sampaikan saat ini seluruh rekening tersebut sudah tidak ada dalam kondisi henti sementara, baik dari Bank Danamon dan PPATK,” kata Compliance Director Bank Danamon Rita Mirasari dalam konferensi pers kinerja keuangan Bank Danamon semester I-2025 secara daring di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan Bank Danamon memberikan kesempatan bagi nasabah yang rekeningnya diblokir untuk mengajukan keberatan ke PPATK sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pada saat yang sama, Bank Danamon juga melakukan tinjauan terhadap profil nasabah.
“Kami juga mengajukan permohonan kepada PPATK untuk membuka penghentian sementara dormant tersebut,” ujarnya.
Namun, Rita mengimbau nasabah untuk selalu aktif melakukan pembaruan dana dan bertransaksi agar rekening mereka tidak menjadi dormant.
Bank Danamon juga memberikan edukasi kepada nasabah yang rekeningnya telah berstatus dormant untuk segera mengaktifkan kembali dengan mengakses layanan atau mendatangi kantor cabang Bank Danamon terdekat.
“Kami terus mengupayakan untuk menyediakan layanan inovatif dan komprehensif untuk memenuhi kebutuhan nasabah, sehingga rekening dormant itu bisa diminimalisasi di kami,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif (dormant), bahkan lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp428.612.372.321, tanpa ada pembaruan data nasabah.
Seiring maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan setelah upaya pengkinian data nasabah, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data perbankan per Februari 2025.
Langkah ini bertujuan melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman dan 100 persen utuh, sekaligus mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan.
Bagi nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah. Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem.
Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank. Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.
Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank.
Baca juga: Bank Danamon bukukan laba Rp1,6 triliun pada semester I 2025
Baca juga: Cara mudah buka rekening Danamon via aplikasi
Baca juga: Danamon dapat persetujuan dari OJK sebagai PIKK operasional MUFG
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.