
Badan Anggaran (Banggar) DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Perumus Kesimpulan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan (P2) APBN tahun 2024.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, mengatakan hal tersebut dilakukan pada Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hari ini, Selasa (15/7).
Said mengapresiasi pemerintah telah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 9 kali berturut-turut terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024. Namun, masih ada 28 rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih harus dibahas.
"Terhadap 28 rekomendasi dari BPK, akan perdalam dalam Panja Perumus Kesimpulan, agar pemerintah bisa melaksanakan berbagai rekomendasi itu secepatnya oleh BPK. Walaupun kita tahu rekomendasi itu bukan temuan material, tapi menyangkut tata kelola yang harus diperbaiki," jelas Said saat ditemui usai Raker, Selasa (15/7).
Selain itu, dia juga mengapresiasi pemerintah yang berhasil menekan defisit anggaran pada tahun 2024 dari target 2,4 persen, menjadi 2,3 persen.
"Padahal dalam nota APBN tahun 2024, defisit itu 2,4 persen, ketika lapsem (laporan semester) 2,7 persen. Tapi pemerintah mampu menekan itu menjadi 2,3 persen sehingga bagi saya itu sesuatu yang patutlah pemerintah mendapatkan apresiasi," tutur Said.

Saat Raker, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan terus melakukan berbagai rekomendasi yang diberikan oleh BPK, termasuk kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan kebijakan fiskal semakin selaras.
Kemudian, rekomendasi BPK lainnya adalah tata kelola perpajakan, terutama setelah kemunculan sistem administrasi perpajakan yang baru, Coretax.
"Kemudian rekomendasi mengenai sistem dan tata kelola perpajakan, yang nanti mungkin di dalam panja bapak-bapak dan ibu dari Banggar bisa mendalami bagaimana coretax dibangun, apa yang mesti tetap harus diperbaiki, dan reform perpajakan," jelas Sri Mulyani.
Rekomendasi lain adalah terkait perbaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemerintah, kata Sri Mulyani, sudah merevisi 3 Peraturan Pemerintah (PP) menyangkut PNBP dan memperluas pemanfaatan sistem informasi melalui aplikasi Simponi dan e-Mawas.
"Meskipun LKPP 2024 mendapatkan opini WTP, BPK tetap juga memberikan catatan. Ada 14 temuan, 28 rekomendasi, dan kami terus melakukan perbaikan, dan setiap rekomendasi serta temuan kami tindak lanjuti dan kami laporkan ke BPK dan juga kami laporkan ke DPR," tutur Sri Mulyani.