
MENTERI Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan bahwa Indonesia akan menjadi negara pertama yang diizinkan membeli tanah di Arab Saudi. Kebijakan ini untuk mendukung pembangunan kampung haji di Tanah Suci.
Rosan menyebut Pemerintah Arab Saudi telah mengubah aturan kepemilikan lahan di Mekkah. Kebijakan tersebut terjadi usai pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS).
"Lahan untuk kampung haji itu benar-benar sangat dekat, bahkan ada yang menempel langsung dengan wilayah Mekah. Ada delapan plot yang menempel, ada juga yang jaraknya satu kilometer. Kita akan lanjutkan prosesnya karena berkat pertemuan Bapak Presiden dan MBS, undang-undang Arab Saudi ini diubah, sehingga kepemilikan lahan di Mekah kini diperbolehkan bagi pihak asing," ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/7).
Waktu Pasti?
Rosan belum dapat memastikan kapan pembangunan kampung haji dimulai. Namun, ia menyebut payung hukum pembelian tanah akan mulai berlaku efektif pada awal 2026.
"Saya diberitahu bahwa undang-undang yang mulai diubah itu akan berlaku efektif bulan Januari, bahwa instansi asing diperbolehkan memiliki tanah di Mekkah dengan status hak milik," jelasnya.
Proses Pembangunan
Rosan menegaskan akan terus memantau proses pembangunan kampung haji. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi.
"Proses ini sudah berjalan dan menjadi bukti nyata bahwa apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden, Insya Allah, bisa terlaksana," tandas Rosan. (Bob/P-3)