
Musisi Badai eks Kerispatih melayangkan somasi terbuka terhadap label musik PT Halo Entertainment Indonesia.
Nama Badai eks Kerispatih sebagai pencipta lagu I Still Love You, yang dipopulerkan oleh Rayen Pono, diduga dihilangkan dari nama pencipta lagu di berbagai platform musik digital.
Badai menekankan bahwa hak moralnya sebagai pencipta lagu telah dicoreng secara nyata oleh pihak label.
"Jadi tindakan yang dilakukan oleh PT Halo Entertainment Indonesia diduga melakukan pelanggaran atas hak cipta. Oleh karena hal tersebut, saya melalui kuasa hukum saya, yakni kantor hukum Minola Sebayang, telah melakukan teguran," kata Badai dalam konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (28/7).

Badai eks Kerispatih Cerita Awal Mula Permasalahan hingga Putuskan Somasi Label Musik
Musisi 47 tahun itu membeberkan bahwa peristiwa ini bermula sekitar sebulan lalu. Saat itu, Badai merapikan dan mendata katalog lagu-lagunya yang tersebar di berbagai platform digital.
Saat itu, Badai menemukan fakta yang mengejutkan. Lagu I Still Love You, yang ia ciptakan pada 2016 untuk Rayen Pono, ternyata tidak mencantumkan namanya sebagai penulis lagu. Sebaliknya, nama Rayen tertera sebagai pencipta.
"Lagu saya yang berjudul I Still Love You yang dinyanyikan oleh Rayen Pono dan dieksploitasi oleh PT Halo Entertainment Indonesia di beberapa digital platform, ternyata tidak mencantumkan nama saya sebagai pencipta, namun mencantumkan nama Rayen Pono sebagai pencipta lagu tersebut," tutur Badai.
Penghapusan kredit ini, menurut Badai, terjadi di beberapa platform besar seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music.
Badai pun berkesimpulan bahwa tindakan itu adalah pelanggaran hak moral yang dijamin oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Badai telah berupaya jalin komunikasi dengan pihak label. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, somasi pertama dikirimkan pada 19 Juni 2025. Namun, surat teguran tersebut tidak mendapatkan balasan apa pun.
Tim kuasa hukum Badai kembali mengirimkan somasi kedua pada 4 Juli 2025. Respons baru datang tiga hari kemudian, pada 7 Juli 2025.
Seseorang yang disebut Pak Bombom dari Halo Entertainment menghubungi Badai via WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pihak label menyatakan akan memeriksa masalah tersebut dan mengakui adanya kekhilafan.
"Ternyata responsnya mengatakan bahwa mereka akan ngecek, akan ngecek apakah itu ada kesalahan atau tidak, dan mereka telah melakukan kekhilafan atas tindakan tersebut," ucap Badai.

Setelah menerima respons dan pengakuan tersebut, nama pencipta Badai di platform digital atas lagu itu kembali dimunculkan oleh label.
Namun, Badai merasa tidak ada iktikad baik lebih lanjut. Badai menilai kerugian sejak 2016, dia taksir mencapai Rp 300 juta.
Akibat dari tindakan yang dilakukan oleh PT Halo Entertainment Indonesia, Badai lalu menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi.
"Hingga saat ini, PT Halo Entertainment Indonesia tidak kunjung menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini," ungkap Badai.