Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi harian atau suku bunga pinjaman merupakan upaya untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman tidak adil yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
AFPI serta 97 platform pinjaman daring (pindar) pun menolak tuduhan adanya praktik kartel suku bunga melalui kesepakatan untuk menentukan batasan maksimum manfaat ekonomi harian tersebut, seperti yang dituduhkan dalam sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Tuduhan tersebut tidak tepat karena pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia menuturkan pengaturan batas maksimum tersebut pun merupakan arahan yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2018.
“Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan menentukan harga, apalagi melakukan praktik kartel. Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator,” ujarnya.
Entjik menyatakan bahwa pedoman perilaku AFPI yang dianggap oleh investigator KPPU sebagai bukti adanya pengaturan harga justru disusun bukan untuk membatasi persaingan.
Pedoman tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan intimidatif dan pengenaan bunga tinggi oleh pinjol ilegal yang marak terjadi sebelum adanya pembatasan suku bunga.
“Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” tegasnya.
Ia menyampaikan batas maksimum suku bunga sebesar 0,8 persen pada 2018, yang diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021, yang diatur dalam pedoman perilaku AFPI merupakan suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price).
“Setiap platform pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” jelas Entjik.
Ia mengatakan pada praktiknya, setiap platform menerapkan suku bunga yang berbeda-beda sesuai dengan sektor dan risiko bisnis masing-masing.
Dengan demikian, kompetisi di dalam industri pun tetap terjaga sehingga menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri.
“Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” imbuh Entjik S. Djafar.
Baca juga: OJK: Batas atas bunga pindar oleh AFPI untuk bedakan dari yang ilegal
Baca juga: AFPI tekankan pentingnya literasi dan regulasi terkait industri pindar
Baca juga: Ketua AFPI: Penentuan bunga pinjaman pindar untuk lindungi konsumen
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.