85 Pegawai Kemnaker Nikmati Uang Pemerasan TKA Tapi Tak Tersangka, Ini Kata KPK

2 weeks ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 Hedi/kumparanAsep Guntur, Direktur Penyidikan KPK. Foto: Hedi/kumparan

85 pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga ikut menerima uang yang diduga merupakan hasil pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Mereka di luar delapan orang yang sudah dijerat tersangka oleh KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan mengapa ke-85 orang itu tidak ikut dijadikan tersangka meski diduga menerima aliran dana hasil pemerasan TKA.

Asep menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang mesti melihat mens rea atau niat jahat saat melakukan tindak pidana tersebut.

"Bahwa tentunya pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang itu ada mens rea-nya. Ada niat jahat yang harus kita buktikan di sini," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).

"Di sana siapa yang memang benar-benar memiliki niat jahat untuk melakukan ini," jelasnya.

Kemudian, lanjut Asep, juga perlu dilihat apakah pihak yang diduga menerima aliran uang korupsi mengetahui asal perolehan uang tersebut atau tidak.

"Kemudian, apakah orang-orang tersebut, misalkan yang terbagi ini, ya, terbagi uangnya mengalir ke siapa, memang dia mengetahui, memahami," ucap Asep.

"Atau dia hanya misalkan kebagian, 'oh ini dapat uang atau dapat makanan', dibelikan kepada makanan gitu, ya. Dia tidak tahu-menahu dari mana asal uang tersebut," imbuhnya.

Untuk itu, kata dia, KPK mesti benar-benar memisahkan antara pelaku utama dari tindak pidana korupsi dengan pihak yang memang hanya ikut menerima namun tidak mengetahui asal perolehan uang tersebut.

"Jadi, kita memang harus benar-benar memisahkan antara orang atau yang pelaku utamanya dengan siapa yang memang hanya sebagai kebagian tapi tidak betul-betul tidak ada niat jahatnya," tutur dia.

"Dan juga tidak ada fakta perbuatan yang turut serta di dalam tindak pidana ini. Jadi, kita akan pilah seperti itu," paparnya.

s

 ShutterstockIlustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Adapun dalam kasus ini, KPK menjerat sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Pada Kamis (17/7), sebanyak empat orang tersangka di antaranya ditahan. Mereka yakni:

  • Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono.

  • Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto.

  • Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono.

  • Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni.

Para tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 17 Juli 2025 hingga 5 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dengan penahanan kali ini, masih ada empat tersangka lainnya yang belum ditahan. Mereka yakni:

  • Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono.

  • Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe.

  • Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin.

  • Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad.

KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, para tersangka yang merupakan pejabat di Kemnaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.

Empat tersangka yang baru saja ditahan tersebut diduga memerintahkan verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.

Selama kurun 2019–2024, jumlah uang yang diterima para tersangka yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker. Nilai uang uang dinikmati 85 pegawai tersebut mencapai Rp 8,94 miliar.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Belum ada tanggapan atau komentar dari para tersangka terkait kasus tersebut.

Read Entire Article