
Setiap pegawai yang bekerja di kantor, baik swasta maupun negeri mempunyai peluang untuk mengalami masa pensiun. Hal itu terjadi juga pada PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Indonesia. Batas usia pensiun PNS Indonesia mempunyai rentang yang variatif.
Variasi tersebut mengacu pada jabatan PNS ketika memasuki masa pensiun. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
3 Batas Usia Pensiun PNS di Negara Indonesia

Manusia mempunyai kemampuan produktif yang berbeda-beda. Salah satu faktor yang memengaruhinya adalah usia. Faktor tersebut kemudian memengaruhi penetapan masa pensiun bagi setiap pekerja, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dikutip dari buku Kesehatan Usia Lanjut dengan Pendekatan Asuhan Keperawatan, Tamher dan Noorkasiani (2009: 2), pensiun adalah berhenti bekerja formal setelah cukup usia dan yang bersangkutan masih menerima gaji pensiunan selaku imbalan di hari tua (dari pekerjaan formalnya tersebut).
Batas usia pensiun PNS sebagai pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan Indonesia berbeda-beda. Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara, bkn.go.id, berikut ini adalah BUP (Batas Usia Pensiun) berdasarkan jabatan PNS.
1. BUP 58 Tahun
PNS yang mempunyai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun, antara lain:
Pejabat administrasi;
Pejabat fungsional ahli pertama;
Pejabat fungsional ahli muda;
Pejabat fungsional keterampilan;
Peneliti dan perekayasa ahli pertama; serta
Peneliti dan perekayasa ahli muda.
2. BUP 60 Tahun
PNS yang mempunyai batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun, antara lain:
Pejabat pimpinan tinggi; serta
Pejabat fungsional madya.
3. BUP 65 Tahun
PNS yang mempunyai batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun adalah pejabat fungsional ahli utama.
Selain tiga ketentuan batas usia di atas, ada pula PNS dengan batas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun. Mengutip dari laman yang sama, bkn.go.id, batas usia pensiun 70 tahun berlaku bagi tiga pejabat, yaitu:
Pejabat fungsional peneliti ahli utama;
Perekayasa ahli utama; serta
Guru besar (profesor).
Baca juga: Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS: Jadwal dan Besaran yang Diterima
Batas usia pensiun PNS secara umum mencakup rentang usia 58 – 65 tahun. Jika PNS tersebut merupakan peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama, atau guru besar, masa pensiunnya dapat berlangsung mulai usia 70 tahun. (AA)