
Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU), Agustinus Soegih, dan notaris Tafieldi Nevawan, dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP) AD. Mereka divonis 14 dan 7 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (25/6) kemarin. Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Marsma TNI Mirtusin; Brigjen TNI Arwin Makal; dan Laksma TNI Tituler Fasal.
"Terhadap Terdakwa lainnya yaitu Agustinus Soegih dipidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 650 juta subsidair denda 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 39.622.938.300 subsidair uang pengganti dengan 6 tahun penjara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangannya, Kamis (26/6).
Sementara terhadap Tafieldi Nevawan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1.643.437.500 subsider 2 tahun penjara.
Satu terdakwa lainnya, Brigjen TNI Yus Adi Kamrulah, telah meninggal dunia. Beban hukuman pidana terhadapnya pun gugur.
Harli memaparkan, perkara ini bermula saat Jampidmil Kejagung menjerat Direktur Keuangan TWP AD, Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah, Direktur PT IBU, Agustinus Soegih, dan notaris, Tafieldi Nevawan, sebagai tersangka korupsi TWP AD Tahun Anggaran 2019–2020.
Ketiganya diduga berkongkalikong dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan di Karawang dan Subang. Akibatnya, pembangunan tersebut tidak terealisasi padahal memakan anggaran hingga Rp 66 miliar dari TWP AD.
Berdasarkan hasil penyidikan pada Mei 2023 lalu, perkara ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 38 miliar.
"Tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja sama yang telah disepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 38.026.000.000," kata Kapuspenkum Kejagung saat itu, Ketut Sumedana.
Berikut paparannya terkait kerugian negara yang timbul:
Sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS), AS telah menerima dana sebesar Rp 32.000.000.000 untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektare. Namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektare.
Akibatnya, AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp 34.000.000.000. Uang digunakan oleh AS untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektare dan Subang seluas 3,5 hektare.
Uang yang telah diterima AS sebesar Rp 66.000.000.000. Berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp 27.974.000.000.
"Sisa uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp 38.026.000.000, tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Sumedana.