2 Terdakwa Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Divonis 7 & 14 Tahun Penjara

1 month ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 Kejagung RISidang pembacaan vonis kasus korupsi TWP AD di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Foto: Kejagung RI

Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU), Agustinus Soegih, dan notaris Tafieldi Nevawan, dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP) AD. Mereka divonis 14 dan 7 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (25/6) kemarin. Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari Marsma TNI Mirtusin; Brigjen TNI Arwin Makal; dan Laksma TNI Tituler Fasal.

"Terhadap Terdakwa lainnya yaitu Agustinus Soegih dipidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 650 juta subsidair denda 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 39.622.938.300 subsidair uang pengganti dengan 6 tahun penjara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangannya, Kamis (26/6).

Sementara terhadap Tafieldi Nevawan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1.643.437.500 subsider 2 tahun penjara.

Satu terdakwa lainnya, Brigjen TNI Yus Adi Kamrulah, telah meninggal dunia. Beban hukuman pidana terhadapnya pun gugur.

Harli memaparkan, perkara ini bermula saat Jampidmil Kejagung menjerat Direktur Keuangan TWP AD, Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah, Direktur PT IBU, Agustinus Soegih, dan notaris, Tafieldi Nevawan, sebagai tersangka korupsi TWP AD Tahun Anggaran 2019–2020.

Ketiganya diduga berkongkalikong dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan di Karawang dan Subang. Akibatnya, pembangunan tersebut tidak terealisasi padahal memakan anggaran hingga Rp 66 miliar dari TWP AD.

Berdasarkan hasil penyidikan pada Mei 2023 lalu, perkara ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 38 miliar.

"Tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja sama yang telah disepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 38.026.000.000," kata Kapuspenkum Kejagung saat itu, Ketut Sumedana.

Berikut paparannya terkait kerugian negara yang timbul:

  • Sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS), AS telah menerima dana sebesar Rp 32.000.000.000 untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektare. Namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektare.

  • Akibatnya, AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp 34.000.000.000. Uang digunakan oleh AS untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektare dan Subang seluas 3,5 hektare.

  • Uang yang telah diterima AS sebesar Rp 66.000.000.000. Berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp 27.974.000.000.

"Sisa uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp 38.026.000.000, tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Sumedana.

Read Entire Article