
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan selama tidak ada deklarasi epidemi di daerah maka korban keracunan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Sepanjang tidak dinyatakan ada terjadi epidemi atau pandemi, BPJS akan bayar," kata Ghufron, Kamis (9/10).
Ia menekankan jika ada deklarasi epidemi atau Kejadian Luar Biasa (KLB) di suatu daerah maka itu menjadi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Sepanjang tidak ada deklarasi, bahwa itu masalah terkait dengan epidemi. Kalau epidemi ini, kalau lokal tanggung jawabnya pemerintah daerah. Karena kalau deklarasi harus konsekuen. Tapi ini menyangkut deklarasi, dan menyangkut pembiayaan, menyangkut penanganan," ujar Ghufron.
Penanganannya setiap situasi berbeda. Kalau pembiayaan dan penanganan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan saat situasi daerah atau nasional dalam keadaan normal. Sementera jika tidak dalam situasi normal maka penanganan langsung ditangani oleh pemerintah.
Contoh kasus seperti pandemi covid-19 perihal penanganan langsung ditangani oleh pemerintah. (Z-10)