Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang lanjut usia (lansia) yang merupakan pelaku persetubuhan anak tetangganya yang masih di bawah umur sejak awal 2025 di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
"Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur bersama jajaran berhasil menangkap pelaku berinisial KH (65) yang merupakan tetangga dari korban NR (16)," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis.
Pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban sejak awal 2025 hingga Senin (29/9). Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial M melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Laporan diterima dengan nomor B/3692/X/2025/SPKT Polres Metro Jakarta Timur, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/556/X/Res.124/2025/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2025.
Baca juga: Polisi tangkap ayah tiri pelaku persetubuhan anak di Matraman Jaktim
"Kejadian tersebut terjadi sekitar awal tahun 2025 dan terakhir pada Senin (29/9) setelah korban pulang sekolah," ujarnya.
Usai laporan polisi dibuat, sempat terjadi kericuhan di lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban. Warga yang emosi mencoba mencari pelaku yang diketahui sempat melarikan diri.
"Pelaku sempat bersembunyi di bawah kandang ayam untuk menghindari amukan warga," ucap Sri.
Polisi yang menerima informasi tersebut segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku itu ditangkap oleh warga pada Kamis (2/10) malam, kemudian diserahkan kepada kami," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Junto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Jakut
Baca juga: Berkas Vadel terkait persetubuhan terhadap anak Nikita sudah lengkap
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.