WAKIL Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan anggaran yang disetujui untuk program khusus digitalisasi pembelajaran sebanyak Rp 2 triliun. Anggaran itu sudah mencakup distribusi interactive flat panel (IFP) atau papan digital interaktif.
“Setahu kami, digitalisasi pembelajaran itu anggarannya Rp 2 triliun tahun 2025. Itu dalam bentuk instruksi presiden,” kata Lalu saat ditemui usai rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin, 15 September 2025.
Lalu menjelaskan sebelumnya Kemendikdasmen telah berdiskusi dengan Komisi X sebagai mitra kerja mereka soal distribusi IFP tersebut. Program itu, kata dia, merupakan mandat program langsung dari kepala negara untuk penyesuaian terhadap kemajuan dan perkembangan teknologi di dunia pendidikan.
“Presiden menginginkan sekolah-sekolah di seluruh Indonesia ini tata cara pembelajarannya atau proses belajar-mengajarnya tidak lagi konvensional, harus mengacu kepada perkembangan teknologi,” ujar Lalu. “Nah, digitalisasi ini yang dianggarkan Rp 2 triliun berupa smart board (IFP)."
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku tak tahu menahu ihwal harga barang maupun hal-hal teknis distribusi IFP ke sekolah-sekolah. Namun, dia memastikan untuk pengawasan distribusi dan pelaksanaan program tersebut tetap akan dikawal oleh Komisi X.
Dia berharap program IFP dapat benar-benar digunakan untuk tujuan utamanya, yakni meningkatkan mutu dan kualitas siswa di sekolah. “Jangan sampai barang yang didistribusikan ini keluar jalur dari spek yang sudah ditentukan,” kata Lalu.
Lalu juga berharap di samping peningkatan digitalisasi pembelajaran, pemerintah tetap mengedepankan hal-hal prioritas seperti revitalisasi atau perbaikan sekolah-sekolah yang sudah reyot, terutama di daerah tertinggal. “Sekolah-sekolah kita juga banyak yang belum punya MCK (mandi, cuci, kakus). Ini miris sekali di tengah kemajuan dan perkembangan pembangunan kita. Itu perlu diperhatikan,” kata dia.
Kemendikdasmen menjelaskan dasar hukum program IFP tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang revitalisasi satuan pendidikan. Instruksi itu menekankan pembangunan sekolah unggul sekaligus implementasi digitalisasi pembelajaran.
“Digitalisasi pembelajaran menjadi upaya percepatan agar anak-anak Indonesia mengejar ketertinggalan sekaligus terbiasa dengan keterampilan abad 21,” kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Gogot Suharwoto dalam program SINIAR eps. 12 di kanal YouTube Kemendikdasmen dikutip pada Senin, 15 September 2025.
Gogot mengatakan IFP berbeda dengan televisi pintar yang hanya menyajikan informasi satu arah. Papan interaktif pintar memungkinkan guru dan murid berinteraksi langsung lewat layar sentuh. Konten bisa berupa teks, video, audio, gamifikasi, bahkan augmented reality.