
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menahan dan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek bangunan SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Penetapan empat orang tersangka tersebut, dilakukan melalui penyelidikan lantaran adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Raden Sudaryono mengatakan, proyek bangunan SMKN 1 Cijeungjing yang dilakukan selama itu adanya kejanggalan lantaran semuanya tidak sesuai pembangunan terutama lokasi yang telah dibangun berada di atas tebing dengan kondisi tanah labil. Namun, laporan warga tersebut langsung ditindak lanjuti dan memeriksa 27 orang saksi.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi secara mataron termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, penyedia jasa atau kontraktor pelaksana, konsultan pengawas proyek serta mengandeng dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jabar untuk menghitung kerugian," katanya, Rabu (17/9/2025).
Raden Sudaryono mengungkapkan, dalam penyelidikan yang dilakukan dalam proyek bangunan SMKN 1 Cijeungjing ada kejanggalan dalam pelaksanaan dan dinilai tidak memiliki kompetensi yang memadai. Keempat orang tersebut, dihadirkan dalam pemeriksaan dan mereka langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena ada kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.
"Kami menetapkan 4 orang tersangka yakni EK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, JP penyedia jasa atau kontraktor pelaksana dan IS sebagai konsultan pengawas proyek SMKN 1 Cijeungjing," ujarnya.
Menurut Raden, proyek yang dibangun melalui anggaran Rp 2,7 miliar harusnya menjadi solusi pendidikan bagi anak di pelosok, tapi bangunan yang dibangun tidak memenuhi standar keamanan. Namun, keempat tersangka itu telah melanggar peraturan dan mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
"Keempat orang tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 18 UUD RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2021 pasal 55 ayat 1. Para tersangka, langsung dititipkan ke Lapas Ciamis dan mereka ditahan selama 20 hari ke depan," pungkasnya. (H-1)