KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan mengatakan Indomie varian rasa soto banjar yang diproduksi oleh PT Indofood tak menyalahi aturan yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Makanan dan Agrikultur (FAO). Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan aturan batas pemakaian etilen oksida menurut WHO tidak boleh melebihi 0,1 mg/kg.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Ternyata menurut WHO dan menurut standar WHO dan FAO untuk seluruh dunia itu tidak boleh melebihi 0,1 mg/kg. Bahkan di beberapa tempat ada yang 0,7 mg/kg,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 September 2025.
Meski begitu, Taruna menyebutkan Indomie varian tersebut mungkin saja tak lolos aturan yang ada di Taiwan. Sebab, Taiwan mengeluarkan aturan zero atau nol pemakaian etilen oksida untuk produk mi instan.
Dia juga telah mencari tahu bagaimana produk mi instan itu bisa sampai ke Taiwan. Taruna bilang mi instan tersebut dibawa oleh seseorang dari Indonesia ke Taiwan untuk konsumsi pribadi. “Kami telah mengkomunikasikan dan laporan yang kami terima, Indomie rasa seperti itu belum diekspor secara khusus,” kata dia.
Taruna menjelaskan produk mi instan varian soto banjar itu masih aman dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. “Kami menganggap itu masih sesuai standar internasional. Jadi tentu enggak ada masalah kan?” katanya.
Kepala BPOM mengimbau apabila Indofood ingin melakukan ekspor ke negara yang menerapkan aturan yang ketat soal batasan penggunaan etilen oksida, dapat memperhatikan aturan dan mematuhinya. “Kalau mau ekspor, dia wajib menurunkan sampai nol,” ujarnya.