
RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok yang kini masih digodok Panitia Khusus (Pansus) dari DPRD DKI Jakarta masih banyak penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya para pedagang pasar tradisional.
Dalam draf Raperda, pasar tradisional termasuk dalam kawasan tanpa rokok. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburohman, menyampaikan keberatan atas rencana perluasan KTR yang mencakup pasar tradisional.
"Dari sisi pedagang, anggota kami keberatan jika pasar tradisional dimasukkan dalam perluasan KTR. Ini jelas akan mengurangi pendapatan pedagang. Sampai saat ini kami belum pernah diundang atau dimintai masukan, baik oleh legislatif maupun eksekutif. Kami siap memberikan masukan,” ujar Mujiburohman dalam keterangannya, Rabu (8/10).
APPSI juga menyoroti pasal penerapan zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
“Bagaimana mungkin aturan seperti itu diterapkan? Kami tidak setuju. Pemerintah seharusnya fokus pada pengaturan, bukan pelarangan. Atur tempat merokok seadil mungkin, bukan melarang tempat berjualan. Ini menyangkut penghidupan pedagang dan keluarganya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu berpikir komprehensif dalam meningkatkan kesejahteraan pedagang dan membuka lapangan kerja, bukan justru mematikan mata pencaharian.
“Tolong lindungi pedagang kecil, penjual keliling, dan warung-warung. Raperda KTR jangan mempersulit aturan berjualan karena ini berdampak langsung pada omzet,” lanjutnya.
Kendati demikian, APPSI menegaskan komitmennya untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur. Mujiburohman berharap pemerintah lebih fokus pada edukasi dan kampanye positif kepada anak usia sekolah.
“Mari bersama-sama kita tingkatkan edukasi, bukan fokus pada pelarangan penjualan produk legal yang bercukai,” tutupnya. (E-4)