Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menggelontorkan paket stimulus ekonomi terbaru, diberi nama paket 8+4+5 dengan alokassi anggaran ditaksir mencapai Rp16,23 triliun.
Salah satunya, dengan memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh DTP. Setidaknya akan ada 2,252 juta pekerja di sektor padat karya dan pariwisata yang bisa menikmati paket stimulus ini.
Kabar baiknya, insentif ini rencananya tidak akan terhenti hanya di tahun 2025 ini saja. Tapi, akan dilanjutkan sampai tahun 2026 nanti.
Lantas bagaimana pengusaha merespons paket stimulus ekonomi terbaru di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini?
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, semua program insentif ataupun stimulus yang dimaksudkan untuk peningkatan daya beli masyarakat tentunya diharapkan dapat berdampak terhadap kinerja sektor ritel.
Hanya saja, imbuh dia, paket ini memang harus digelontorkan dengan waktu yang lebih panjang. Sebab, ujar Alphonzus, daya beli warga RI sudah lama tertekan. Sehingga, dibutuhkan guyuran insentif untuk mendongkrak daya beli dan kemampuan konsumsi masyarakat.
"Program insentif ataupun stimulus yang diberikan oleh pemerintah harus berkesinambungan sampai dengan terjadinya pergerakan pemulihan daya beli masyarakat," katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (17/9/2025).
"Melemahnya daya beli masyarakat sudah berlangsung cukup lama yaitu sudah terjadi sejak tahun lalu. Yang sampai dengan saat ini masih belum juga pulih.Oleh karenanya diperlukan langkah cepat pemerintah untuk segera mengatasinya," cetusnya menambahkan.
Bahkan, imbuh dia, idealnya insentif ini ditambah dengan paket stimulus ekonomi lain. Seperti bantuan langsung tunai (BLT) yang akan bisa dengan cepat dan langsung mendongkrak konsumsi masyarakat.
"Kondisi yang telah terjadi cukup lama ini tidak bisa lagi diatasi dengan berbagai strategi yang memerlukan waktu untuk mendapatkan efek ataupun dampak positifnya. Tetapi harus dilakukan melalui berbagai strategi yang berdampak langsung ataupun berdampak serta merta terhadap peningkatan daya beli masyarakat," kata Alphonzus.
"Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) adalah salah bentuk insentif yang dapat memenuhi kriteria tersebut di atas," sambungnya.
Kata dia, jika insentif PPh DTP yang diberikan oleh pemerintah periodenya terlalu singkat, tidak akan berdampak signifikan kepada peningkatan kinerja penjualan ritel. Karena, penurunan daya beli masyarakat sudah berlangsung relatif lama.
"Program insentif ataupun stimulus yang diberikan oleh pemerintah harus berkesinambungan sampai dengan terjadinya pergerakan pemulihan daya beli masyarakat," ujarnya.
"Berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah sebaiknya tidak bersifat sporadis dan sesaat dikarenakan penurunan daya beli masyarakat yang sudah terjadi sejak tahun 2024 lalu," tambahnya.
Apalagi, lanjut Alphonzus, ada perbedaan karakter konsumsi pada masyarakat.
"Masyarakat kelas menengah bawah akan cenderung membelanjakan uangnya daripada menyimpannya. Berbeda dengan masyarakat kelas menengah atas yang akan lebih menyimpannya mengingat kondisi global maupun domestik yang masih penuh dengan ketidakpastian," kata Alphonzus.
2,252 Juta Pekerja Menikmati PPh DTP Sampai Tahun 2026
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPh DTP diberikan bagi para pekerja bergaji sampai dengan 10 juta di kedua sektor padat karya dan pariwisata, guna memastikan kepastian berusahanya terus terjaga di tengah tekanan bisnis.
Dia pun memastikan, PPh DTP akan dijalankan sampai tahun 2026 nanti.
"Akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan," kata Airlangga seusai rapat terbatas paket stimulus ekonomi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Dijelaskan, peekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit, dan furnitur yang bergaji sampai Rp10 juta, telah menerima insentif PPh DTP 100% sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 terbit pada 4 Februari 2025.
Tahun 2026, mereka akan mendapatkan kembali insentif pajak tersebut dengan target penerima mencapai 1,7 juta pekerja. Alokasi anggarannya pada tahun depan senilai R 800 miliar.
"Yang gajinya sampai Rp10 juta itu ditanggung pemerintah, ini targetnya adalah 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan," tegas Airlangga.
Sementara, para pekerja di sektor terkait pariwisata, seperti hotel dan restoran mulai menerima insentif itu pada kuartal IV-2025. Targetnya terhadap 552 ribu pekerja dengan anggaran Rp 480 miliar pada 2026 dan 2025 senilai Rp 120 miliar karena 100% PPh 21 DTP nya selama 3 bulan.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alasan Kenapa Mal Bisa Jadi Destinasi Favorit Diungkap Bos Pengusaha