Jadi intinya...
- JPU menuntut Nikita Mirzani 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
- Nikita Mirzani didakwa pemerasan, TPPU, dan pelanggaran UU ITE.
- JPU meminta Nikita Mirzani tetap ditahan selama proses hukum.
Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani memasuki tahap tuntutan. Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman, serta TPPU, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU dalam sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Nikita Mirzani disebut telah mendistribusikan informasi yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mulai dari Nikita Mirzani jadi tersangka Fariz RM dan kasus narkoba ke-4 kali di News Flash Showbiz Liputan6.com.
Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP
JPU menambahkan, Nikita Mirzani juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terdakwa Tetap Ditahan
Usai membacakan tuntutan, JPU minta agar Nikita Mirzani tetap berada di dalam tahanan selama proses hukum berjalan. "Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan," ujar JPU.
Sejak 4 Maret 2025
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail, diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp4 miliar terkait bisnis skincare.
Nikita Mirzani dan IM resmi jadi tersangka dan ditahan tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.