Liputan6.com, Jakarta Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi adanya kasus narkoba baru yang menjerat Ammar Zoni setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik. Pihak kejaksaan mengisyaratkan bahwa peran Ammar Zoni dalam jaringan ini lebih dari sekadar pemakai, melainkan pengepul.
"Mungkin bisa saya simpulkan sebagai pengepul, tapi kembali saya mengajak teman-teman untuk mendengar nanti surat dakwaannya. Itu dibacakan secara utuh dan rinci seperti apa," ujar Plt Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
"Ya, kalau mengedarkan atau tidak, nanti kita sama-sama mendengar surat dakwaan seperti apa, karena konstruksi perbuatan melawan hukumnya dari si MAA alias si AZ ini akan sama-sama kita dengar di konstruksi dakwaan yang akan dibacakan oleh penuntut umum setelah nanti dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat," Agung menambahkan.
Artis Ammar Zoni mengaku depresi dengan kondisi keluarganya, sehingga mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Apapun alasannya, Ammar Zoni sudah tiga kali ditangkap karena kasus narkoba dan kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Gerak-Gerik Mencurigakan
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas keamanan internal lapas yang memantau aktivitas para warga binaan. Gerak-gerik yang tidak wajar dari Ammar Zoni dan beberapa narapidana lain memicu dilakukannya penyelidikan mendalam oleh pihak lapas.
"Gerak-gerik mencurigakan tentunya teman-teman dari keamanan dalam lapas itu juga kan juga mengetahui, karena itu warga binaannya pasti mengetahui ada hal yang tidak baik. Cuma intinya kita sama-sama mendengar nanti seperti apa di surat dakwaan," urai Agung.
Ada Sabu, Ada Ekstasi
Dari penangkapan yang dilakukan di lapas, terdapat beberapa barang bukti yang berhasil diamankan. Pihak berwajib mengamankan beberapa jenis narkoba seperti sabu dan ekstasi.
"Yang diamankan narkotikanya ada itu tadi, ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja," pungkasnya.
Maksimal 20 Tahun
Kini Ammar Zoni harus menghadapi konsekuensi hukum yang jauh lebih berat dari sebelumnya. Statusnya sebagai narapidana dan kembali melakukan tindak pidana menjadi faktor pemberat utama yang tak terhindarkan.
"Pasal yang dijerat 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang Undang Narkotika, pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Ancaman yang satu minimal 5 tahun, yang satu minimal 6 tahun, maksimalnya 20 tahun, seumur hidup, atau mati," pungkas Agung.