Haji furoda jadi salah satu sorotan dalam penggodokan RUU Haji. Sebab, pada aturan lama, kuota haji furoda tidak diatur dalam kuota resmi.
Dampaknya, terasa saat Pemerintah Saudi memutuskan tidak mengeluarkan visa furoda pada haji 2035. Karena itu, ada usulan kuota haji furoda juga diatur dalam UU Haji.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengatakan, sejauh ini ada dua opsi pembagian kuota haji, termasuk mekanisme untuk program Haji Furoda.
Ia menilai, Haji Furoda bisa diakomodir jika ada kepastian jumlah dan mekanisme jelas. Tapi jika tidak jelas, sebaiknya dihapus.
“Nah, jadi ada dua usulan. Pertama, Furoda justru diakomodir. Karena Furoda itu menjadi hak prerogatifnya kerajaan, lalu diberikan kepada negara-negara sahabat. Asal ada kepastian, misalnya Indonesia dapat berapa nih, kayak gitu ya, Indonesia dapat berapa, lalu bagaimana mekanismenya, boleh,” ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/8).
“Tetapi kalau tidak ada kepastian, sebaiknya kita tidak menerima Furoda. Sebaiknya, karena Furoda itu dijadikan sebagai lahan untuk melakukan, dalam tanda kutip ya, ketidakpastian kepada jemaah. Kayak kemarin [haji 2025],” lanjutnya.
Lalu, alternatif kedua adalah pembagian kuota berdasarkan klasifikasi jemaah haji sesuai besaran subsidi. Maman menyebut, sistem ini sudah dipakai di Malaysia.
“Jadi ada jemaah haji yang tidak mendapatkan subsidi, ada yang jemaah haji mendapatkan subsidi, tetapi subsidinya 40:60. Tapi ada jemaah haji di tengah-tengah. Jadi, dia hanya mendapat subsidi sekitar 20 atau 30 persen,” kata Maman.
“Dengan itu kelihatan mana yang nanti akan mendapatkan porsi terlebih dahulu, berapa persen yang pure, bayar seperti itu, berapa persen yang di bawahnya, itu yang sebenarnya dilakukan Malaysia,” sambung politikus PKB itu.
Maman menegaskan perlunya kepastian jumlah dan harga bagi jemaah. Sementara masa tunggu tidak perlu dijadikan pertimbangan karena kuota Furoda merupakan hak prerogatif Kerajaan Arab Saudi.
“Yang penting, jangan seperti kemarin, berapa kerugian travel, gara-gara haji furoda mereka dibatalkan. Itu sangat merugikan,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi travel yang tetap mengembalikan dana jemaah meski mengalami kerugian akibat pembatalan keberangkatan.
“Saya termasuk orang yang juga mengapresiasi teman-teman travel ya, yang sudah mengembalikan dana kepada jemaah haji yang tidak berangkat. Walaupun dia mengalami kerugian karena sudah booking hotel, booking fasilitas, termasuk juga seat-seat di pesawat,” tandasnya.
Saat ini, RUU Haji sudah dibawa ke paripurna dan masuk dalam RUU usulan DPR. Setelah ini, revisi UU akan dibawa l...