Pemkab Aceh Besar bentuk Satgas Percepatan Kopdes Merah Putih.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH, – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah membentuk Satuan Tugas Kecamatan untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/5222/SJ Tahun 2025.
Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, menyatakan bahwa satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Satgas Kecamatan memiliki peran penting dalam koordinasi, advokasi, fasilitasi, dan monitoring agar program berjalan lancar.
Satgas tersebut juga bertugas mengumpulkan data, melakukan pembinaan masyarakat, serta melaporkan kepada pimpinan daerah untuk mendukung percepatan pembentukan dan pengembangan Kopdes Merah Putih di setiap kecamatan.
Bahrul Jamil menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar siap menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan segera melakukan koordinasi lintas perangkat daerah serta menyiapkan langkah-langkah pembentukan Satgas Kecamatan di Aceh Besar.
Tujuan dari pembentukan satgas ini adalah untuk mendukung percepatan pembentukan serta pengembangan Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berkomitmen untuk mendukung penuh arahan pemerintah pusat dalam mempercepat pembentukan dan pengembangan koperasi produktif di tingkat kecamatan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara