
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto sepanjang Januari–September 2025 sudah mencapai Rp 360,3 triliun. Angka ini meningkat dari sepanjang Januari-Juli 2025 sebesar Rp 276,45 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pada September 2025 saja nilai transaksi kripto tercatat Rp 38,64 triliun. Angka ini turun 14,53 persen dibandingkan Agustus 2025 yang sebesar Rp 45,21 triliun.

"Sehingga total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 telah mencapai angka Rp 360,3 triliun," kata Hasan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Kamis (9/10).
Selain nilai transaksi, jumlah pengguna aset kripto juga meningkat. Pada Agustus 2025, konsumen kripto di Indonesia bertambah menjadi 18,08 juta, naik 9,57 persen dari posisi Juli 2025 sebanyak 16,50 juta.
Kemudian nilai kapitalisasi pasarnya mencapai Rp 36,75 triliun pada Agustus 2025, meningkat dari Rp 36,58 triliun pada Juli 2025.
“Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” tuturnya.