TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Suryadharma Ali, Menteri Agama periode 2009–2014. Suryadharma wafat pada Kamis, 31 Juli 2025 pukul 04.18 WIB di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya atas nama pribadi dan keluarga besar Kementerian Agama, menyampaikan belasungkawa yang sangat mendalam atas wafatnya Bapak Suryadharma Ali,” ujar Nasaruddin dalam keterangan resmi, Kamis, 31 Juli 2025.
Nasaruddin mengenang Suryadharma sebagai sosok yang berdedikasi dalam penguatan tata kelola keagamaan nasional. Menurut dia, Suryadharma Ali aktif dalam memperkuat kelembagaan keagamaan, meningkatkan layanan pendidikan madrasah dan pesantren, serta melakukan berbagai upaya reformasi birokrasi di lingkungan Kemenag.
Nasaruddin mengatakan Suryadharma juga berperan dalam modernisasi penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu perannya melakukan digitalisasi layanan haji yang menjadi fondasi bagi transformasi haji di masa kini.
"Kiprahnya membangun dialog sesama umat beragama juga patut dikenang sebagai bagian dari upaya menjaga kerukunan nasional,” kata Nasaruddin yang juga sempat menjadi Wakil Menteri Agama pada era kepemimpinan Suryadharma Ali.
Suryadharma Ali lahir pada 19 September 1956. Dia lulus sebagai sarjana di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarief Hidayatullah pada 1984. Suryadharma Ali memulai kariernya sebagai Deputi Direktur di PT. Hero Supermarket pada 1985 hingga 1999.
Suryadharma Ali kemudian lolos ke Senayan dan menjabat sebagai Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat pada 2001-2004. Karier politiknya berlanjut saat dipilih sebagai Ketua Umum PPP periode 2007-2014.
Suryadharma Ali juga pernah menjadi Menteri Agama di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, kariernya sebagai Menteri Agama pernah tercoreng kasus korupsi. Ia divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010 hingga 2013. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2016 itu, Suyadharma juga diharuskan mengembalikan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Suryadharma diyakini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul haji, pemondokan, hingga memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga diyakini menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.