Liputan6.com, Jakarta Sidang dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani atas laporan dokter sekaligus influencer Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025) makin panas.
Antara pada Kamis (31/7/2025) mengabarkan, dalam sidang terkuak produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan alias BPOM. Sidang menghadirkan salah satu saksi yakni dr. Oky Pratama.
“Produk itu ilegal dan berbahaya, dipastikan yang saya tahu, karena memang tidak ada izin BPOM-nya,” kata Oky Pratama dalam kapasitas sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Oky Pratama menanggapi pertanyaan pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, terkait unggahan BPOM yang merilis salah satu produk Reza Gladys tidak berizin. Sejak 2 Februari 2024, BPOM membatalkan izin edar produk kosmetik Riberskin Superficial Pink Aging.
Dijual Secara Bebas
Seperti diberitakan Antara, produk itu mengandung bahan salmon DNA dilengkapi jarum suntik. Padahal jarum suntik tak boleh dijual secara bebas. Inilah yang disorot Oky Pratama dalam kesaksiannya kemarin.
“Apa pun barang yang diterima sama pasien, dijual secara bebas, dipastikan tidak boleh ada jarum suntik. Itu dipastikan tidak boleh. Mau dia ada izin Kemenkes pun, tidak boleh dijual secara bebas langsung ke konsumen,” ia menyambung.
Produk dan BPOM
Kemudian, disebutkan produk Reza lainnya, yakni Glafidsya Glowing Booster Cell juga tidak terdaftar BPOM. Oky Pratama mengaku tahu sejumlah produk tersebut disebut ilegal oleh BPOM melalui akun Instagram resmi.
“Pembahasan yang kenapa BPOM itu juga ikut merilis yang saya tahu, yang sepengetahuan saya, produk yang semua yang harus kita jual itu harus ber-BPOM,” Oky Pratama membeberkan.
Melansir dari Antara, berdasarkan unggahan akun Instagram BPOM, Rabu (30/72025), mereka mengumumkan produk kosmetik yang melanggar aturan dan berbahaya selama periode September 2023 hingga Oktober 2024.
Produk Reza Gladys
Salah satunya, produk Reza Gladys disebutkan yakni Riberskin Superficial Pink Aging. Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik memuat sejumlah ketentuan penting untuk konsumen Indonesia.
Bahwa produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk membersihkan mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Sementara itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk kosmetik) dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana.