
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengumumkan mengenai aturan masuk sekolah Jawa Barat baru. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat pada 28 Mei 2025 Nomor 58/PK.03/Disdik.
Surat edaran ini memuat ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat, termasuk tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK. Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penyesuaian waktu masuk sekolah yang kini diatur lebih fleksibel.
Aturan Masuk Sekolah Jawa Barat Baru

Dikutip dari laman disdik.jabarprov.go.id, aturan masuk sekolah Jawa Barat baru secara resmi diumumkan. Dalam SE nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat mengatur jam belajar sekolah dimulai pukul 06.30 WIB.
Selain pengaturan jam masuk yang lebih pagi, surat edaran ini juga mengatur durasi pembelajaran setiap harinya.
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, kegiatan belajar mengajar hanya dilaksanakan dari hari Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu, sekolah diminta agar siswa diliburkan.
Penetapan jadwal masuk sekolah yang lebih awal ini bertujuan untuk mendukung pembentukan generasi Panca Waluya, yang memiliki karakteristik Cageur (sehat), Bageur (berakhlak baik), Bener (jujur), Pinter (pandai), dan Singer (terampil).
Kebijakan ini direncanakan untuk diberlakukan pada awal tahun ajaran 2025/2026 yang akan dimulai pada bulan Juli mendatang.
Aturan tersebut mencakup semua tingkat pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Berikut ini adalah ketentuan mengenai pengaturan jam efektif di sekolah.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 195 menit per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 120 menit per hari.
Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 7 jam pelajaran (JP) per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar kelas I minimal 4 JP dan kelas II 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 35 menit untuk SD/MI, dan 30 menit untuk SDLB.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,75 JP per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP = 40 menit.
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,5 JP per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 35 menit
Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB)
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10 JP per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 45 menit untuk SMA/MA, dan 40 menit untuk SMLB.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP per hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
Ketentuan 1 JP: 45 menit.
Baca Juga: Latihan Soal dan Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 205 Kurikulum Merdeka
Itulah aturan masuk sekolah Jawa Barat baru, di mana dimulai pukul 06.30 WIB. Tujuannya yaitu mendukung pembentukan generasi Panca Waluya. Dan mulai dilaksanakan pada tahun ajaran baru nanti di bulan Juli 2025. (Umi)