Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tidak ada petunjuk khusus untuk bank-bank anggota Himbara dalam menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun dari pemerintah untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional dan menggerakkan perekonomian.
Menurut Purbaya, bank-bank Himbara dapat menyalurkan guyuran dana pemerintah tersebut sesuai keinginan, tanpa ada petunjuk (guidance) dari Kementerian Keuangan.
"Bebas, mereka bisa pakai sesukanya mereka. Guidance tuh gini, kalau mereka bingung nyalurin uangnya ke mana, kita akan ada semacam 'list of project' yang mereka bisa financing," kata Purbaya usai menghadiri rapat dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Selasa.
Meski tidak ada petunjuk khusus, Purbaya menjelaskan bahwa Himbara dapat menyalurkan dana pemerintah dengan membiayai proyek yang sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Namun demikian, Purbaya meminta lima bank Himbara yakni Mandiri, BNI, BRI, BTN dan BSI tidak membelanjakan dana tersebut ke dalam instrumen investasi, seperti Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
"Yang kita bilang jangan dipakai beli bond, dan jangan dipakai beli SRB, hanya itu saja. Yang lain, market based, suka-suka mereka," kata Purbaya.
Menurut Purbaya, penempatan dana pemerintah di Himbara dapat diakses oleh masyarakat dan bisa memberikan stimulus, serta menggerakkan perekonomian.
Mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menilai kebijakan untuk mengucurkan dana Rp200 triliun kepada bank mitra pemerintah itu akan membuat perbankan menjalankan fungsinya secara profesional.
"Jadi saya memaksa market mechanism berjalan dengan memberi uang tambahan ke mereka. Jangan santai-santai saja, taruh uang di bank sentral, di obligasi, enggak ngapain-ngapain, enak banget. Sekarang mereka mesti berpikir sesuai dengan fungsi mereka. Fungsi untuk apa perbankan dibuat," katanya.
Adapun pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun pada lima bank Himbara untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional. Kelima bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak Jumat (12/9).
Limit penempatan dana pada masing-masing bank ditetapkan berbeda, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun.
Baca juga: Purbaya ingatkan bank hati-hati salurkan Rp200 triliun agar tak NPL
Baca juga: Menkeu turunkan bunga jadi 2 persen untuk Koperasi Merah Putih
Baca juga: Menkeu: Tidak ada alokasi khusus, kopdes bisa akses dana ke Himbara
Baca juga: Menkeu Purbaya nilai terlalu dini merevisi UU P2SK
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.