Jakarta (ANTARA) - PT Taspen (Persero) menghormati sepenuhnya putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia, seiring dengan kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan mantan direktur utama (dirut) perseroannya.
"Perusahaan menyayangkan adanya tindakan oknum yang tidak sejalan dengan nilai integritas perusahaan yang terjadi pada masa lalu dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran penting," ujar Corporate Secretary Taspen Henra, dalam keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat.
Henra memastikan perseroan telah melakukan langkah-langkah sistemik untuk memperkuat tata kelola pada periode kepemimpinan saat ini, meliputi pengendalian internal dan tata kelola investasi, termasuk penguatan manajemen risiko dan audit internal, serta optimalisasi peran Komite Investasi.
Ia melanjutkan upaya ini merupakan komitmen untuk memastikan setiap proses investasi berjalan sesuai prinsip good corporate governance (GCG) yaitu transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness).
Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
"Komitmen ini sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan," ujar Henra.
Henra memastikan perseroan akan menjalankan pengelolaan investasi dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle), berbasis liability driven investment (LDI), dan berorientasi pada keamanan serta keberlanjutan hasil.
"Komposisi portofolio Taspen difokuskan pada instrumen yang likuid, aman, dan memberikan hasil optimal sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan," ujar Henra.
Taspen memastikan bahwa dana peserta tetap aman, terkelola secara profesional, serta terjamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun seluruh manfaat bagi peserta tetap disalurkan sesuai dengan prinsip 5T Taspen, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih divonis pidana selama 10 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi fiktif di perusahaan pada 2019, yang mana terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.
Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim turut menghukum Kosasih dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar; 127.057 dolar Amerika Serikat (AS); 283.002 dolar Singapura; 10 ribu euro; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; 500 dolar Hong Kong; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.
Atas perbuatannya, Kosasih dinyatakan bersalah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara di kasus investasi fiktif
Baca juga: Taspen komit kooperatif dan dukung KPK menyidik kasus PT IIM
Baca juga: Andal by TASPEN telah digunakan hingga 2,3 juta peserta
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.