Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan, para bank himbara untuk berhati-hati dalam menyalurkan dana Rp200 triliun agar tidak menimbulkan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Purbaya menegaskan bahwa manajemen perbankan dituntut cermat dalam mengelola penyaluran kredit. Dia menilai jika pemberian pinjaman dilakukan tanpa kehati-hatian hingga berujung NPL, maka pihak bank harus bertanggung jawab.p
"Perbankan cukup pintar harusnya. Kalau mereka kasih pinjaman enggak hati-hati jadi NPL, ya harusnya mereka dipecat," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Dia juga menepis anggapan bahwa permintaan kredit sedang rendah saat dirinya mengeluarkan kebijakan peralihan dana ini.
Baca juga: Menteri Maman yakin suntikan Rp200 triliun efektif dongkrak UMKM
Menurutnya, pengalaman pada 2021 menunjukkan pertumbuhan kredit dapat dicapai meskipun saat itu ekonomi belum sepenuhnya pulih. Saat itu, injeksi likuiditas ke sistem perbankan berhasil mendorong pertumbuhan kredit.
"Kita inject uang ke sistem pada waktu bulan Mei 2021. Cukup signifikan, M0 (uang beredar) tumbuh double digit. Dalam waktu yang hampir bersamaan, kredit juga tumbuh. Teorinya begini, ini berhubungan dengan 'opportunity cost of money'. Kalau 'opportunity cost of money' turun, bunga turun, uang ada dan uangnya ada, misalnya, kan orang yang punya uang jadi enggak sayang belanja lagi," kata Purbaya.
"Kenapa? Loh bunganya lebih kecil dari sebelumnya, habisin saja duit saya. Sementara perusahaan yang mau ekspansi, enggak takut lagi pinjam uang. Kenapa? Bunganya lebih dari sebelumnya, ini kesempatan untuk berekspansi," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia memperkirakan dampak guyuran dana Rp200 triliun tersebut terhadap pertumbuhan kredit dapat terlihat dalam waktu satu bulan, sementara pada perekonomian secara keseluruhan dalam dua hingga tiga bulan.
Baca juga: Ekonom UNAND ungkap dampak multiplier dana pemerintah Rp200 triliun
"Biasanya sih ke ekonomi ini dua bulan, tiga bulan kelihatan. Tapi kalau pertumbuhan dengan kredit seharusnya satu bulan sudah kelihatan," ucapnya.
Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun pada lima bank umum mitra untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional.
Kelima bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak Jumat (12/9).
Baca juga: Menkeu: Dana Rp200 triliun di bank tekan persaingan dan turunkan bunga
Setiap bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti secara bulanan.
Adapun limit penempatan dana pada masing-masing bank ditetapkan berbeda, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun.
Baca juga: Menkeu turunkan bunga jadi 2 persen untuk Koperasi Merah Putih
Pewarta: Fathur Rochman/Mentari Dwi Gayati
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.