TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto. Pemberian amnesti ini juga ditujukan ke 1.116 orang terpidana lainnya berdasarkan surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Usulan pemberian amnesti ke Hasto dan seribuan terpidana lainnya ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaganya telah melakukan rapat konsultasi bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman mengungkapkan pertimbangan kepala negara memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. "Pertimbangannya dalam pemberian ini pasti demi kepentingan bangsa dan negara," ujarnya, Kamis, 31 Juli 2025.
Pertimbangan lainnya, ujar dia, kepala pemerintahan ingin menciptakan rasa persaudaraan antar semua elemen. Menurut dia, untuk membangun bangsa diperlukan kerja sama kolektif, termasuk dengan seluruh elemen politik.
"Tentu dengan pertimbangan subyektif bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Indonesia," ucap politikus Partai Gerindra ini.
Pemberian amnesti ini juga diberikan kepada narapidana di kasus-kasus selain politik. Mulai dari kasus penghinaan kepada presiden hingga kasus makar tanpa senjata di Papua.
Supratman mengatakan 1.116 orang yang diusulkan diberikan amnesti oleh presiden karena telah memenuhi syarat dan verifikasi dari Kementerian Hukum. Pemerintah juga akan memberikan amnesti untuk tahap selanjutnya ke sekitar 1.668 terpidana lainnya.
Adapun amnesti ialah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terlibat dalam kasus suap ke anggota Komisi Pemilihan Umum dalam proses pergantian antar waktu anggota DPR yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku.
Selain memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Prabowo juga mengusulkan memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Mantan Menteri Perdagangan ini terjerat kasus korupsi gula impor dan divonis 4,5 tahun penjara.