KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan menerapkan kebijakan memblokir sementara rekening dormant atau pasif dari nasabah yang tidak melakukan transaksi selama tiga bulan lebih. PPATK menyatakan pembekuan rekening pasif ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan.
“Negara hadir melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang,” ujar Ivan saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa, 29 Juli 2025.
Ivan mengatakan PPATK menemukan marak rekening nasabah yang dijualbelikan, diretas, atau disalahgunakan tanpa hak. Ini untuk kepentingan ilegal. “Kami enggak akan membiarkan dampak sosial dari judol (judi online) ini terjadi, bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, usaha hancur, bangkrut, dan lain-lain,” kata dia.
Karena itu, kata dia, negara harus hadir. “Salah satu bentuknya dengan menjaga rekening saudara-saudara kita agar tidak disalahgunakan para pelaku pidana.”
Rekening Pasif yang Dibekukan Tak Dirampas Negara
Ivan juga menyoroti polemik pemblokiran sementara rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Dia membantah rekening pasif yang dibekukan sementara telah dirampas negara. “Enggak mungkin lah, ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” ujarnya.
Dia menegaskan kebijakan ini untuk melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang. PPATK menemukan rekening nasabah marak dijualbelikan, diretas, dan lain-lain.
Dalam keterangannya, PPATK mengatakan terdapat lebih dari 140 ribu rekening pasif dalam kurun waktu 10 tahun lebih. Nilainya mencapai Rp 428.612.372.321 atau Rp 428,37 miliar.
Berdasarkan hasil analisis maupun pemeriksaan PPATK, ada lebih dari 1 juta rekening yang diduga berhubungan dengan tindak pidana sejak 2020. Dari jutaan rekening itu, 150 ribu rekening di antaranya adalah nominee. Artinya, rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum.
Selanjutnya, kata dia, rekening itu digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif. Lebih dari 50 ribu rekening tercatat tidak aktif transaksi, sebelum teraliri dana ilegal.
Ivan menegaskan perlu perhatian khusus terhadap rekening pasif untuk melindungi kepentingan publik. “Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” tuturnya. Dia menegaskan kembali uang nasabah dalam rekening yang diblokir sementara akan tetap utuh.
Dia juga mengklaim PPATK sudah membuka kembali jutaan rekening dormant yang dimohonkan pemiliknya. Dia menyebutkan mudah mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan. Nasabah hanya perlu menyampaikan ke bank atau PPATK apakah rekening mau diaktifkan atau ditutup.
Menkopolkam Pastikan Hak Masyarakat Tetap Dilindungi
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menanggapi kebijakan PPATK memblokir rekening pasif yang tidak memiliki transaksi selama tiga bulan lebih. Dia mengatakan kebijakan pembekuan sementara rekening nganggur itu tidak akan mengganggu hak masyarakat.
“Kami memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik,” kata Budi Gunawan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 30 Juli 2025.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini menuturkan Kemenkopolkam akan berkoordinasi dengan PPATK serta pemangku kepentingan lain untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital. Termasuk menjaga dana masyarakat yang disimpan di perbankan.
Dia menyebutkan pemerintah mendengar kekhawatiran masyarakat perihal kebijakan pemblokiran rekening pasif ini. “Kami memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang disimpan di perbankan,” ucapnya.
Ketua Komisi III DPR Sebut Hak Kepemilikan Nasabah Tetap Aman
Adapun Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rano Alfath mengatakan kebijakan membekukan rekening yang nonaktif itu tidak mengganggu hak kepemilikan nasabah. “Hak kepemilikan tetap aman,” kata Rano saat dihubungi pada Selasa.
Sebab, ujar dia, PPATK sebagai regulator tidak menyita dana dari nasabah yang rekeningnya tercatat pasif. Dia mengatakan PPATK hanya menghentikan sementara transaksi sembari melakukan pengecekan lebih lanjut.
Rano mengatakan ada celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kriminal dari rekening-rekening pasif ini. Misalnya untuk dipakai dalam tindak pidana pencucian uang hingga judi daring. “Rekening pasif, tapi tiba-tiba dipakai untuk transaksi besar atau mencurigakan, bisa diindikasikan jadi 'kendaraan' untuk hal yang bersifat kriminal,” ujar dia.
Karena itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai kebijakan pemblokiran rekening nganggur ini sebagai langkah yang relevan dan strategis. Menurut dia, pembekuan sementara rekening pasif ini juga bisa menjadi alat pencegah dini terhadap tindakan kriminal yang terjadi dalam sistem keuangan.
Apalagi, kata Rano, banyak orang tidak sadar data pribadi termasuk rekeningnya dapat disalahgunakan. “Jadi daripada nanti menjadi korban atau tanpa sadar terlibat tindak pidana, lebih baik dicegah lebih awal,” ucapnya.
Meski mendukung pemblokiran rekening pasif, Rano mewanti-wanti agar pelaksanaan kebijakan ini memenuhi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. “Kami akan terus mengawasi agar pelaksanaannya tetap proporsional, adil, dan berpihak pada pelindungan warga negara,” tuturnya.
Amelia Rahima Sari, Jihan Ristiyanti, dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Setelah Teddy Indra Wijaya Diusulkan Jadi Duta Sekolah Rakyat