Jakarta (ANTARA) - Di tengah semaraknya persiapan perayaan Kemerdekaan Indonesia, ada bangsa lain yang masih berjuang untuk mendapatkan kemerdekaan mereka – Palestina, yang keberadaannya seperti saudara bagi negeri ini.
Sejarah mencatat, Palestina sudah menunjukkan solidaritas mereka terhadap Indonesia jauh sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Palestina mengakui kedaulatan Indonesia pada 1944.
Mufti Besar Palestina Syekh Muhammad Amin Al-Husaini dan seorang saudagar kaya Palestina Muhammad Ali Taher menyiarkan dukungan rakyat Palestina untuk kemerdekaan Indonesia melalui siaran radio dan media berbahasa Arab pada 6 September 1944.
Dukungan kedua tokoh tersebut tidak berhenti di sana, mereka juga aktif melobi negara-negara di kawasan Timur Tengah yang berdaulat untuk mengakui kemerdekaan Indonesia.
Dukungan moral tersebut menjadi bagian dari jaringan solidaritas global yang membantu mengukuhkan posisi diplomasi Indonesia di mata dunia, dan sekarang saatnya giliran Indonesia untuk menjaga ingatan sejarah itu.
UUD 1945: Janji yang mengikat
Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea pertama berbunyi: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kalimat tersebut berlaku tidak terbatas pada bangsa Indonesia saja, tetapi juga berlaku untuk segala bangsa, yang berarti UUD 1945 mengamanatkan sikap anti-penjajahan dalam konteks global, termasuk Palestina.
Baca juga: Peringati kemerdekaan, RI salurkan bantuan 800 ton untuk Palestina
Pembukaan UUD 1945 tersebut merupakan sebuah janji moral yang harus ditepati tidak hanya untuk Indonesia, tetapi juga untuk bangsa-bangsa lain yang masih terbelenggu penjajahan, dan Palestina merupakan ujian nyata dari janji tersebut.
Mandat konstitusi itu memberikan arah dan landasan moral bagi Indonesia di dunia internasional, yang kemudian diterjemahkan sebagai politik luar negeri “bebas aktif”, yang merupakan perwujudan langsung amanat UUD 1945.
Dukungan Indonesia terhadap Palestina
Dukungan Indonesia terhadap Palestina merupakan bentuk nyata dari amanat UUD 1945, karena Palestina masih berada dalam situasi pendudukan dan belum meraih kedaulatan penuh atas negaranya sendiri.
Indonesia tidak pernah membuka hubungan diplomatik dengan Israel sebagai bentuk konsistensi terhadap amanat UUD 1945, dan mengakui Negara Palestina secara resmi pada 1988 setelah Palestina memproklamasikan kemerdekaannya.
Indonesia pun turut menyuarakan perjuangan Palestina di berbagai forum internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerjasama Islam (OKI), dan Gerakan Non-Blok.
Selain itu, Indonesia juga mendirikan Rumah Sakit Indonesia di Gaza, yang dibangun dan dikelola oleh MER-C dengan dukungan dana dari rakyat Indonesia, dan memberikan bantuan logistik darurat saat konflik, termasuk obat-obatan, makanan, tenda, dan perlengkapan medis.
Indonesia juga memberikan dukungan pengembangan kapasitas sumber daya manusia untuk Palestina, seperti pemberian beasiswa untuk pelajar Palestina untuk belajar di universitas di Indonesia, serta kerja sama pembangunan di sektor kesehatan, pendidikan, dan pertanian melalui program South-South and Triangular Cooperation (SSTC).
Baca juga: Indonesia tegas bantah isu pembahasan dengan Israel soal evakuasi Gaza
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.