
Salah satu indikator utama dalam pengembangan karier jabatan fungsional dalam sistem kepegawaian ASN di Indonesia adalah angka kredit. Pertanyaannya adalah berapa koefisien angka kredit per tahun untuk jabatan fungsional dengan jenjang ahli pertama?
Angka kredit ini mencerminkan capaian kerja pejabat fungsional dalam satu tahun dan menjadi dasar evaluasi untuk kenaikan pangkat maupun jabatan. Hal tersebut sudah diatur dengan kriteria tertentu dan sesuai jenjang yang dimiliki.
Berapa Koefisien Angka Kredit Per Tahun untuk Jabatan Fungsional dengan Jenjang Ahli Pertama? Ini Jawabannya

Berapa koefisien angka kredit per tahun untuk jabatan fungsional dengan jenjang ahli pertama? Mengutip dari situs wartapemeriksa.bpk.go.id, berdasarkan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, ditetapkan bahwa untuk jenjang Ahli Pertama, angka kredit yang harus dicapai setiap tahunnya adalah sebesar 12,5.
Koefisien angka kredit sebesar 12,5 ini merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional Ahli Pertama agar dapat dipertimbangkan untuk promosi jabatan atau kenaikan pangkat.
Nilai ini mencerminkan akumulasi kinerja dan kegiatan yang relevan dengan tugas dan fungsi jabatan yang diemban, termasuk pelaksanaan tugas utama, pengembangan profesi, serta kegiatan penunjang.
Selain itu, angka kredit juga dapat diperoleh dari konversi nilai kinerja dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan. Namun, perlu dicatat bahwa konversi dari SKP ini memiliki batas maksimal, yaitu 150% dari koefisien angka kredit tahunan.
Dengan begitu untuk jenjang Ahli Pertama, angka maksimal yang dapat diperoleh dari konversi SKP adalah 18,75. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga konsistensi kinerja pejabat fungsional dan mendorong untuk terus meningkatkan kompetensi dan kontribusi dalam bidangnya.
Dengan adanya batasan angka kredit yang jelas dan terukur, ASN diharapkan memiliki orientasi kerja yang lebih terarah dan produktif. Sebagai informasi tambahan, untuk beberapa jenjang yang lainnya bahwa memiliki angka kredit yang berbeda.
Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama masing-masing memiliki koefisien angka kredit tahunan sebesar 25, 37,5, dan 50, dengan batas maksimal konversi dari SKP sebesar 37,5, 56,25, dan 75.
Baca juga: Rincian Aturan Dinas Menteri dan Pejabat ASN Juni 2025
Itulah jawaban mengenai berapa koefisien angka kredit per tahun untuk jabatan fungsional dengan jenjang ahli pertama? Pemahaman yang baik terhadap ketentuan koefisien angka kredit sangat penting bagi pejabat fungsional, khususnya pada jenjang Ahli Pertama. (RIZ)