Dihadirkan Hasto, Eks Hakim MK Bicara soal Alat Bukti hingga Pasal Perintangan

1 month ago 5
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Saksi ahli eks Hakim MK Maruarar Siahaan menyampaikan pendapatnya pada sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO Saksi ahli eks Hakim MK Maruarar Siahaan menyampaikan pendapatnya pada sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, dihadirkan menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Ia dihadirkan oleh kubu Hasto untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6).

Dalam keterangannya, Maruarar menyinggung ihwal legalitas perolehan alat bukti dalam suatu perkara. Mulanya, penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah, menanyakan pendapat Maruarar terkait penggeledahan terhadap seseorang yang bukan ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini prosesnya kan kalau bukan terhadap tersangka jadi tidak sah begitu, benar, ya, Saudara ahli? Apa konsekuensi terhadap barang milik pribadi orang lain yang disita secara tidak sah? Apa konsekuensi hukumnya itu Saudara ahli?" tanya Febri dalam persidangan, Kamis (19/6).

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Maruarar pun menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah tegas menyatakan alat bukti yang boleh diajukan di sidang adalah yang diperoleh secara sah.

"Jadi kalau di Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi secara tegas sebenarnya dikatakan setiap alat bukti yang boleh diajukan di sidang itu adalah yang diperoleh dengan cara-cara yang sah," tutur Maruarar.

"Jadi kalau sebenernya ini dibutuhkan dalam KUHAP sebenarnya, tetapi sampai kepada Mahkamah Konstitusi, kalau ada Pemohon atau siapa pun mengajukan alat bukti dalam mendukung dalilnya, tapi dia peroleh dengan cara mencuri alat bukti itu, itu tidak boleh," paparnya.

Dalam kesempatan itu, Maruarar mengibaratkan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah layaknya pohon beracun.

"Alat bukti yang diperoleh tidak sah yang melanggar aturan itu tidak boleh dipergunakan. Exclusionary, tidak boleh dipakai dan kalau itu dipakai itulah yang menjadi buah pohon beracun," ujar Maruarar.

Menurut dia, penggunaan alat bukti yang tidak sah tersebut di persidangan justru merusak validitas dan keadilan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

"Semua prosesnya itu akan beracun, the poison of tree, the fruit of the poison tree. Tidak bisa dipakai kalau kita ambil acuannya seperti itu," ucap dia.

"Kalau kita makan itu buah beracun barangkali kita mati begitu. Jadi, ini dalam proses itu, proses itu menjadi mati atau tidak sah," imbuhnya.

Dalam persidangan itu, Maruarar juga menjelaskan terkait dengan Pasal 21 UU Tipikor atau pasal perintangan penyidikan. Hasto turut didakwa dengan perbuatan tersebut.

Menurutnya, penggunaan pasal perintangan tersebut tidak boleh digunakan untuk tahap penyelidikan.

Mulanya, penasihat hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menanyakan kepada Maruarar terkait penerapan pasal perintangan tersebut terhadap kliennya.

"Pertanyaan saya kepada Saudara ahli, ketika di dalam original intent seperti tadi, tidak ada pembicaraan tentang itu, dan kemudian ketika dituangkan di dalam rumusan pasal, juga tidak menyebut penyelidikan. Apakah boleh ditafsirkan bahwa penyelidikan itu masuk dalam apa yang dimaksud oleh Pasal 21 ini?" tanya Maqdir Ismail.

Maruarar kemudian menjelaskan bahwa ada tiga karakteristik dalam hukum pidana, yaitu lex stricta atau harus ketat dan terbatas, lex certa atau harus jelas dan tidak ambigu, serta lex scripta atau harus tertulis.

Ia menyebut bahwa hukum pidana adalah suatu hal yang tidak memperkenankan penafsiran sendiri secara ekstensif atau analogis.

"Oleh karena itu, kalau tegas sudah ditulis norma itu, tidak ada interpretasi yang kita bisa cari untuk membenarkan bisa diperluas atau dia bisa dipersingkat, tetapi lex certa harus menjadi suatu kepastian sehingga secara stricta atau ketat itu mencegah suatu tafsir yang menghendaki keadaan seperti itu," ucap Maruarar.

Maruarar pun menyinggung ihwal pasal yang ditafsir tentang penyidikan dan penyelidikan yang dipisahkan secara tegas.

"Oleh karena itu, penyelidikan menjadi sesuatu yang tegas dikatakan terpisah, tafsir-tafsir yang memperterangkan itu, itu tidak sesuai karakter daripada hukum pidana sebagai suatu lex stricta, tafsir itu tidak diperkenankan," terang dia.

Maqdir pun mengkonfirmasi dan meminta penegasan dari Maruarar terkait penjelasannya tersebut.

"Jadi, tegasnya adalah bahwa Pasal 21 ini menurut Saudara ahli, tidak bisa ditafsirkan bahwa pada proses penyelidikan, orang bisa dipidana karena melanggar Pasal 21 ini?" tanya Maqdir.

"Ya saya kira kalau ditafsirkan menjadi, yang ditentukan di sini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan, ini merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif," jawab Maruarar.

"Seperti itu bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex stricta dan apa yang tertulis atau lex scripta, saya kira tidak diperkenankan," pungkasnya.

Kasus Hasto

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto mendengarkan keterangan saksi ahli saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto mendengarkan keterangan saksi ahli saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/6/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Read Entire Article