
4 pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, diduga diperjualbelikan secara ilegal di situs jual beli pulau internasional melalui situs privateislandsonline.
4 pulau di Anambas yang ditawarkan di situs jual beli internasional itu yakni Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob dengan embel-embel eco-resort.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau, Doli Binata, mengatakan sudah berkoordinasi dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Bupati Anambas Dato' Aneng.
"Setelah mendapat laporan itu, saya langsung koordinasi dan melaporkan kepada Gubernur, dan meminta Bupati Anambas melakukan pengecekan lapangan," kata Doli Binata kepada kumparan melalui telepon seluler, Senin (23/6).
Doli menegaskan, tidak ada penjualan pulau kepada pihak asing dan tidak ada izin dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait hal tersebut.
"Yang jelas penjualan pulau ke asing tidak ada, dan tidak ada izin dari pemerintah provinsi terkait penjualan pulau-pulau di Kepri," ujarnya.
Menurutnya, informasi jual beli pulau yang disampaikan dalam situs tersebut tidak merinci alamat lengkap. "Kalau kita baca situs itu, tidak jelas kecamatan atau desanya hanya menyebutkan Anambas pada umumnya," kata Doli.
Doli juga menekankan, sesuai dengan arahan Gubernur Kepri, penanganan isu ini harus segera dilakukan secara cepat.
"Agar suasana tetap sejuk, dan tidak membuat panik masyarakat, hingga memunculkan persepsi negatif, seolah-olah pemerintah membiarkan aset negara diperjualbelikan," pungkasnya.

Kata Kemendagri
Wamendagri Bima Arya mengatakan, berdasarkan aturan, tidak ada pulau yang boleh dikelola secara pribadi seutuhnya. Sebanyak 70 persen kepemilikan pulau boleh disewakan kepada pihak swasta. Sementara, sisanya menjadi punya negara.
“Poin kedua, tidak ada pulau di republik ini yang bisa dikuasai, dimiliki oleh pribadi atau individual secara 100 persen. Kepemilikan pulau itu 70 persen boleh, sisanya harus dimiliki oleh negara,” ungkap Bima.
Bima mengatakan, Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan seluruh kepemilikan pulau berdasarkan hukum yang berlaku.