
Bank Dunia memprediksi rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025 akan turun.
Mengutip dokumen 'Indonesia Economic Prospects' yang diluncurkan Bank Dunia pada Senin (23/6), rasio penerimaan pajak Indonesia pada 2025 hanya mencapai 9,9 persen terhadap PDB. Adapun pada tahun 2024, rasio penerimaan pajak mencapai 10,1 persen terhadap PDB.
Penerimaan pajak sudah mengalami penurunan sebesar 0,6 persen terhadap PDB pada lima bulan pertama 2025. Salah satu penyebabnya permasalahan teknis sistem Core Tax Administration System (CTAS) di awal Januari 2025.
Selain itu, penerapan tarif baru untuk pemotongan pajak penghasilan pribadi (PPh OP) atau TER juga disebut menjadi faktor sementara.
“Coretax menyebabkan perpanjangan batas waktu pembayaran, serta sistem tarif baru (TER) untuk pemotongan pajak penghasilan orang pribadi yang menyebabkan kelebihan pembayaran pada 2024 dan restitusi yang lebih besar pada awal 2025,” tulis dokumen tersebut.

Faktor lainnya menurut Bank Dunia adalah pemberian restitusi pajak yang lebih besar dari perkiraan, hilangnya penerimaan dari dividen BUMN, pembatalan kenaikan tarif PPN, penurunan harga komoditas serta melemahnya daya beli.
“Hilangnya penerimaan dari dividen BUMN yang kini akan dikumpulkan oleh Danantara, diperkirakan sekitar 0,4 persen dari PDB per tahun,” tulis dokumen itu.
Meski rasio penerimaan pajak terhadap PDB di tahun ini diprediksi turun, Bank Dunia memproyeksikan peningkatan rasio pada 2026 dan 2027. Di tahun 2026, rasio penerimaan pajak terhadap PDB bisa mencapai 10,3 persen bahkan 10,5 persen pada tahun 2027.