Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan salah satu pekerjaan yang menawarkan jenjang karier yang jelas. Bicara mengenai jenjang karier, PNS wajib mengetahui angka kredit kumulatif seorang JF terampil yang diperlukan untuk naik jadi mahir.
Jadi jika seorang PNS dengan jabatan fungsional ingin naik jabatan, ada berbagai aspek yang akan menjadi pertimbangan. Mulai dari kinerja selama bekerja, attitude, dan beberapa faktor lainnya.
Jenjang karier seorang PNS sudah diatur dalam undang-undang maupun peraturan yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sejak tahun 2024 ada enam periode kenaikan pangkat untuk PNS dalam satu tahunnya.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Selain itu, juga sudah ada aturan baku mengenai syarat seorang PNS bisa naik pangkat.
Faktor-faktor tersebut adalah masa kerja, angka kredit, kinerja kerja, pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan kepegawaian. Salah satu yang wajib dipahami bersama adalah angka kredit kumulatif.
Dikutip dari Peraturan Badan Kepegawaian Warga Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, yang dimaksud dengan angka kredit adalah nilai kumulatif dari hasil kerja pejabat fungsional.
Sementara itu, angka kredit kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit yang harus dicapai oleh pejabat fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. Penetapan angka kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan fungsional.
Angka kredit yang digunakan untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional ditetapkan untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan tentunya untuk promosi.
Pertanyaannya adalah angka kumulatif seorang JF terampil yang diperlukan untuk naik jabatan jadi mahir berapa? Berikut ini adalah rincian lengkapnya untuk referensi.
Itulah pembahasan mengenai angka kredit kumulatif seorang JF terampil yang diperlukan untuk naik jadi mahir dalam jenjang karier seorang PNS. (WWN)