
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyoroti isu dijualnya 4 pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, di situs properti internasional.
4 pulau di Anambas yang ditawarkan di situs jual beli internasional tersebut adalah Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob dengan embel-embel eco-resort.
Politikus PKB ini mengecam isu penjualan pulau ini. Ia mendesak Pemerintah untuk menelusuri dan bertindak tegas karena ini menyangkut kedaulatan negara.
“Ini persoalan serius. Bagaimana mungkin pulau-pulau di kawasan konservasi laut bisa ditawarkan ke investor asing secara terang-terangan? Ini menunjukkan tata kelola kita rapuh, dan aparat negara lalai menjaga kedaulatan ekologisnya sendiri,” kata Daniel Johan, Senin (23/6).

Daniel menjelaskan, keempat pulau termasuk zona konservasi laut, artinya untuk melakukan aktivitas ekonomi di pulau-pulau itu harus melalui prinsip kehati-hatian dan perlindungan ekosistem. Apalagi untuk membuat eco-resort mewah.
“Jangan bungkus perampasan ruang hidup dengan istilah ramah lingkungan. Kalau prosesnya ilegal, kalau masyarakat lokal tersingkir, dan kalau ekosistem rusak, maka tidak ada yang ‘eco’ dari resort semacam itu,” tegasnya.
Pulau-pulau di Kepulauan Anambas yang berlokasi dekat dengan Singapura ini berstatus for sale ditawarkan melalui situs privateislandsonline.
Dalam situs itu, pulau-pulau itu dijual dengan deskripsi keindahan pulau yang cantik dan potensial dikembangkan menjadi resort ekowisata. Penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request.
Daniel mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menelusuri pihak yang mengiklankan pulau-pulau tersebut.
"Kementerian-Kementerian tersebut harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, apa dasar hukumnya, dan apakah ada peran pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar," tuturnya.

Respons Kemendagri
Wamendagri Bima Arya mengatakan, tidak ada pulau yang boleh dikelola secara pribadi seutuhnya. Sebanyak 70 persen kepemilikan pulau boleh disewakan kepada pihak swasta. Sementara, sisanya menjadi punya negara.
“Poin kedua, tidak ada pulau di republik ini yang bisa dikuasai, dimiliki oleh pribadi atau individual secara 100 persen. Kepemilikan pulau itu 70 persen boleh, sisanya harus dimiliki oleh negara,” ungkap Bima.
Bima mengatakan, Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan seluruh kepemilikan pulau berdasarkan hukum yang berlaku.
“Jadi Kemendagri akan pastikan berkoordinasi dengan ATR/BPN, dan pemerintah daerah. Pencatatannya kita pastikan itu rapi dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.