TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dimohonkan seorang pengacara bernama Andri Darmawan dalam perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengatakan pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak, serta tidak dapat rangkat jabatan menjadi pejabat negara, termasuk wakil menteri.
"Putusan MK 80/PUU-XVII/2019 pada pokoknya menegaskan status jabatan wakil menteri ditempatkan sama dengan status jabatan menteri," kata Hakim konstitusi Arsul Sani, Rabu, 30 Juli 2025.
Arsul menuturkan, apabila pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Nomor 80/PUU-XVII/2019 dan 91/PUU-XX/2022 dikaitkan dengan larangan bagi advokat untuk rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam UU 18/2003 serta larangan rangkap jabatan menteri atau wakilnya dalam UU 39/2008.
Maka, dia melanjutkan, pertimbangan itu sesuai dengan aturan yang termaktub di Pasal 20 ayat (3) UU 18/2003 yang menyebutkan "Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut".
"Dengan demikian, advokat yang diangkat presiden menjadi menteri atau wakilnya, maka yang bersangkutan tidak melaksanan tugas atau cuti sebagai advokat," ujar Arsul.
Adapun, pemohon dalam gugatannya menyinggung status Wakil Menteri Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.
Ia menilai, rangkat jabatan pimpinan organisasi advokat dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pun, organisasi advokat merupakan wadah profesi yang bebas, mandiri, dan yang menjaga serta membantu tegaknya nilai keadilan dengan menjadi penyeimbang dari lembaga penegak hukum lainnya.
Menurut dia, ketidakjelasan aturan ihwal rangkat jabatan pimpinan organisasi advokat dengan pejabat negara juga menyebabkan organisasi advokat rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau kepentingan jabatan di pemerintahan.
Karenanya, Hakim konstitusi Suhartoyo menyatakan norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjan tidak dimaknai sebagai berikut.
"Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan non-aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara".