TEMPO.CO, Kendari - Sebanyak 31 warga negara Vietnam dideportasi dari Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu, 30 Juli 2025. Mereka ditangkap karena diduga melakukan aktivitas mencurigakan dengan modus berwisata ke Negeri Seribu Benteng, julukan untuk kota Baubau.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau Muhammad Bakri mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Tim Pengawasan Orang Asing Baubau tentang keberadaan warga Vietnam yang menginap di salah satu wisma di kawasan Pantai Kamali. “Mereka masuk dengan alasan berwisata, dan berencana akan melanjutkan perjalanan ke Ternate Maluku,” kata Bakri kepada Tempo mellaui sambungan telepon seluler Rabu malam.
Bakri yang baru saja mendarat di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, mengawal 31 warga Vietnam. Bakri mengatakan mereka akan diterbangkan ke negaranya Jumat 1 Agustus 2025. Karena belum memiliki tiket, deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Vietnam.
Bakri menambahkan dari pemeriksaan itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Imigrasi Maluku. Di sana pihak Imigrasi menangkap rombongan warga Vietnam berjumlah 23 orang dengan tujuan serupa.
Dugaan sementara kata Bakri, rombongan ini hendak menuju negara ketiga melalui jalur Baubau-Maluku untuk mencari suaka. “Tujuanya serupa tidak jelas, wisata dijadikan modus untuk masuk ke Indonesia tapi setelah dicek mereka tidak melakukan aktivitas apa-apa," kata Bakri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seluruh warga Vietnam tersebut dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Dari pemeriksaan diketahui 25 warga Vietnam itu menggunakan visa kunjungan sementara 16 lainya memegang izin tinggl kunjungan (ITK). Untuk masuk ke Indonesia, 31 warga Vietnam itu membagi dua kelompok. Kelompok pertama berjumlah 19 orang masuk melalui Bandara Soekarno - Hatta, Jakarta.
Sisanya 12 orang datang melalui Bandara I Ngurah Rai Denpasar. Mereka masuk ke Baubau secara bertahap melalui Bandara Betoambari pada 14 dan 15 Juli 2025.
Petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau Alwan menjelaskan pemeriksaan terhadap 31 warga Vietnam itu dilakukan sejak Kamis 24 Juli 2025.
“Secara izin tinggal semuanya masih berlaku karena masuk melalui tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI), tetapi aktivitas mereka mencurigakan, mereka mengaku datang wisata namun tidak ada satupun aktivitas yang mendukung pengakuan itu,” kata Alwan.
Selama berada di Baubau, mereka menyewa tujuh kamar di sebuah wisma sederhana dekat Pantai Kamali. Dalam satu kamar dihuni enam hingga tujuh orang.
Menurut Alwan, mereka tidak pernah terlihat berwisata. Aktivitas mereka hanya pergi ke pasar tradisional untuk membeli bahan makanan lalu memasak di pantry hotel.
Dari pemeriksaan ponsel pun, tambah Alwan tidak ditemukan dokumentasi kegiatan wisata. “Tidak ada satu pun foto objek wisata atau kegiatan rekreasi,” kata Alwan.